Pembatasan medsos anak berlaku, Indosat dan XL dorong internet positif

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3) lalu. Dengan penetapan regulasi ini, akses ke media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun kini secara bertahap mulai dibatasi, menandai langkah signifikan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

Advertisements

Kebijakan strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari para operator seluler yang berperan penting dalam ekosistem digital. Perusahaan telekomunikasi besar seperti XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan komitmen mereka untuk mendorong pemanfaatan internet yang positif dan bertanggung jawab guna menyukseskan implementasi PP Tunas.

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Reski Damayanti, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat, menjelaskan bahwa dukungan ini mencakup penerapan penundaan akses terhadap media sosial dan platform digital tertentu bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

“Kami memandang kebijakan ini sebagai bagian esensial dari upaya kolektif untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia,” ujar Reski kepada Katadata.co.id, Minggu (29/1). Pernyataan ini menegaskan visi Indosat dalam berkontribusi pada masa depan digital anak bangsa.

Advertisements

Reski juga menyoroti keragaman pola konsumsi layanan data saat ini. Menurutnya, penggunaan data tidak semata-mata didominasi oleh akses media sosial atau platform digital yang kini dibatasi untuk anak di bawah 16 tahun. Sebaliknya, layanan data dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas vital lainnya, mulai dari komunikasi, pembelajaran, hiburan, gaming, hingga kebutuhan produktivitas. Hal ini mengindikasikan bahwa pemanfaatan layanan data telah terintegrasi dalam berbagai aspek penting kehidupan digital sehari-hari masyarakat.

Lebih jauh, Indosat berkomitmen untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap teknologi digital yang bermanfaat. Komitmen ini juga mencakup pengembangan dan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. “Melalui penyediaan konektivitas yang andal serta pengembangan layanan yang relevan, kami berupaya mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif, mulai dari belajar, berkreasi, hingga meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung ekosistem digital yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Reski, menggambarkan visi menyeluruh perusahaan.

Di sisi lain, XL Axiata melalui Henry Wijayanto, Head of External Communications, juga menyambut baik kehadiran PP Tunas. Ia melihat regulasi ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga perlindungan anak-anak di ruang digital. “Kami sepenuhnya mendukung semangat yang terkandung dalam regulasi ini dan siap berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk implementasi yang efektif,” kata Henry, menunjukkan kesiapan XL Axiata dalam bersinergi.

Henry menambahkan, XL Axiata akan aktif berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para penyedia platform digital untuk memastikan mekanisme teknis implementasi PP Tunas berjalan lancar. Selain itu, perusahaan juga berupaya mendorong literasi digital yang bertanggung jawab melalui beragam program edukasi yang ditujukan bagi keluarga dan komunitas. XL Axiata juga akan mengembangkan dan memperkuat fitur parental control pada layanan XL Smart miliknya.

“Langkah ini dirancang agar orang tua dapat lebih mudah mengawasi dan mengelola akses digital anak mereka, tanpa menghilangkan hak anak untuk menjelajahi internet secara aman,” jelas Henry. Ia meyakini bahwa terciptanya ekosistem digital yang aman bagi anak akan secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik, khususnya terhadap industri telekomunikasi dan digital secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan bisnis jangka panjang.

Sebagai penegasan, PP Tunas secara jelas mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai dengan batasan usia serta memperkuat upaya perlindungan data pribadi anak. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah krusial negara untuk melindungi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (28/3). Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi dan sifat wajib dari regulasi tersebut.

Meutya sebelumnya juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan membatasi akses media sosial sekitar 70 juta anak. “Karena jumlah anak di Indonesia cukup banyak. Untuk usia anak yang sesuai undang-undang, yaitu 18 tahun, terdapat kurang lebih 82 juta anak. Lalu, jika kita turunkan ke 16 tahun, sesuai aturan ini, ada sekitar 70 juta anak,” terang Meutya di Kantor Kementerian Komdigi pada Senin (11/3), memberikan gambaran skala implementasi kebijakan ini.

Meskipun Indonesia memiliki populasi anak yang jauh lebih besar, Meutya yakin bahwa implementasi kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal. Ia merujuk pada keberhasilan kebijakan serupa di Singapura yang memiliki populasi anak hingga 5,7 juta sebagai contoh, menunjukkan optimisme terhadap keberhasilan PP Tunas di Indonesia.

Advertisements