
Upaya pengembangan energi surya nasional hingga menjangkau level komunitas dinilai perlu didorong dari sisi inovasi pembiayaan. Green Waqf Sukuk (GWS) pun diusulkan sebagai salah satu skema pendanaan yang rasional.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya” yang digelar di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climates Impact (MOSAIC) bekerja sama dengan Purpose, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan Katadata.
“Masalahnya bukan hanya kekurangan dana, tapi desain pembiayaan kita memang belum menjangkau komunitas. Ini yang menciptakan gap besar,” kata Kepala Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Dr. Luthfi Hamidi.
Luthfi menjelaskan, model pembiayaan yang selama ini bersifat top-down masih bertumpu pada proyek berbasis APBN, sehingga belum optimal menjangkau desa, koperasi, maupun komunitas.
Ia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan utama. Pertama, ekosistem pembiayaan yang masih terfragmentasi, di mana regulator, lembaga keuangan, dan sektor sosial belum terintegrasi dalam satu kerangka kerja yang kohesif.
Kedua, belum adanya roadmap nasional yang jelas dan terukur untuk mencapai target pengembangan energi surya skala besar. Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia teknis di tingkat lokal, khususnya dalam instalasi dan pengelolaan PLTS berbasis komunitas.
“Kita butuh pendekatan yang lebih terintegrasi, tidak hanya dari sisi pembiayaan, tapi juga kelembagaan dan kapasitas di tingkat komunitas,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperluas dampak pengembangan energi terbarukan, tidak hanya dari sisi akses, tetapi juga manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Perwakilan MOSAIC, Hidayat Tri Sutardjo, menilai bahwa pelibatan masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan energi dapat mendorong dampak yang lebih luas.
“Ketika masyarakat memiliki dan mengelola energinya sendiri, dampaknya bukan hanya pada akses listrik, tetapi juga pada pergerakan ekonomi di tingkat lokal,” ujarnya.
Model Pembiayaan dan Potensi Dampak
Salah satu pendekatan utama yang dibahas adalah blended finance syariah, yaitu integrasi pembiayaan dari berbagai sumber, mulai dari sukuk negara, sukuk korporasi, hingga keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.
Potensi keuangan sosial dinilai signifikan, dengan estimasi zakat mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun dan wakaf sekitar Rp180 triliun. Integrasi sumber-sumber ini dinilai dapat membantu menutup kesenjangan pembiayaan energi terbarukan.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada satu instrumen. Perlu pendekatan berbasis ekosistem yang menggabungkan berbagai sumber pembiayaan,” ujar Luthfi.
Dalam konteks ini, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah menekankan pentingnya peran KNEKS dalam mengorkestrasi integrasi berbagai instrumen pembiayaan syariah.
“Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujar Dwi.
Dwi juga menyoroti besarnya potensi dana sosial syariah di Indonesia yang dapat dimobilisasi untuk mendukung transisi energi, termasuk melalui pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah Green Waqf Sukuk (GWS), pengembangan dari Cash Waqf Linked Sukuk yang mengarahkan imbal hasil sukuk untuk pembiayaan proyek energi hijau.
Adapun, dalam simulasi yang dipaparkan Luthfi, proyek PLTS 1 MW membutuhkan investasi sekitar Rp17 miliar dengan umur proyek 20 tahun dan kapasitas produksi sekitar 1.577 MWh per tahun. Perhitungan menunjukkan biaya listrik (levelized cost of electricity/LCOE) sekitar Rp618/kWh, lebih rendah dibanding tarif listrik pada umumnya.
Secara operasional, proyek ini dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp788 juta per tahun dengan potensi surplus sekitar Rp533 juta, terutama dalam skema berbasis hibah.
Namun, dalam skema public-private partnership (PPP), proyek dinilai masih borderline bankable (hampir layak pembiayaan) dengan tingkat pengembalian sekitar 7 persen. Sehingga, proyek ini membutuhkan kombinasi pembiayaan seperti skema 30 persen subsidi dan 70 persen investasi agar lebih menarik.
“Dalam beberapa skema, proyeknya masih borderline secara komersial. Karena itu, kombinasi pembiayaan menjadi penting,” ujar Luthfi.
Selain itu, dalam skema pembiayaan melalui lembaga seperti PT SMI, proyek dinilai cukup aman dari sisi kemampuan membayar utang (debt service coverage ratio sekitar 1,78), meskipun imbal hasil bagi investor masih relatif terbatas.
Dari sisi dampak, proyek berbasis komunitas ini juga menunjukkan manfaat sosial yang signifikan. Satu unit PLTS 1 MW dapat melayani sekitar 900 rumah tangga dan 79 UMKM, dengan nilai social return on investment (SROI) sekitar 1,75 kali dari investasi awal. Artinya, setiap Rp1 yang diinvestasikan menghasilkan Rp1,75 manfaat sosial.
Koperasi bisa jadi Aktor Kunci
Dari sisi implementasi, Tenaga Ahli Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, menekankan bahwa koperasi dapat menjadi aktor kunci dalam pengembangan proyek energi berbasis komunitas.
“Koperasi bisa menjadi entry point yang paling realistis karena sudah memiliki basis anggota dan struktur operasional di tingkat lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan implementasi sebaiknya tidak menunggu penyempurnaan regulasi baru, melainkan memanfaatkan kerangka yang sudah tersedia agar proyek dapat segera berjalan.
Menurutnya, sejumlah penjajakan proyek berbasis komunitas telah mulai dilakukan di beberapa wilayah, termasuk di Sulawesi dan kawasan Indonesia timur, meskipun masih dalam tahap awal. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan biaya masih cukup besar karena ketergantungan pada komponen impor dalam pembangunan PLTS.
Roy juga menekankan pentingnya tata kelola dan rasa kepemilikan dalam skema pembiayaan berbasis komunitas.
“Kalau tidak ada sense of ownership, program akan sulit berkelanjutan. Di sini skema seperti wakaf bisa menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat keterikatan tersebut,” tambahnya.
FGD ini juga mendorong pembentukan working group lintas sektor serta pengembangan proyek percontohan sebagai langkah awal implementasi. Ke depan, pendekatan pembiayaan berbasis komunitas diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas akses energi sekaligus mendukung transisi energi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.