
Pemerintah memberikan jaminan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan berlangsung secara akseleratif. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa tidak banyak perubahan mendasar dalam regulasi tersebut karena sebagian besar aspirasi masyarakat terkait reformasi kepolisian telah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Supratman menjelaskan bahwa revisi KUHP yang disahkan beberapa tahun lalu sebenarnya telah mencakup banyak poin mengenai pengawasan, yang merupakan hasil tuntutan dari koalisi masyarakat sipil. Aturan tersebut telah menetapkan parameter bagaimana polisi menjalankan tugasnya sebagai aparat keamanan, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil.
“Itulah mengapa perubahan dalam RUU Kepolisian tidak terlalu banyak. Namun, beberapa poin rekomendasi yang disampaikan sebelumnya juga menjadi perhatian teman-teman di Komisi III DPR dan telah tertuang dalam draf RUU Kepolisian yang kami terima,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5).
Optimisme tinggi menyelimuti pemerintah bahwa revisi UU Polri ini dapat diterbitkan pada tahun ini. Meskipun demikian, pemerintah sempat menunda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada parlemen dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Supratman mengaku telah mendalami draf yang digodok oleh DPR, dan langkah selanjutnya adalah penyusunan serta pembahasan DIM.
Terkait penundaan tersebut, Supratman menjelaskan bahwa naskah akademik sebagai dokumen pendukung utama DIM masih dalam tahap penyelesaian. Ia memperkirakan pembahasan DIM baru dapat dimulai secara efektif setelah libur Iduladha 2026 atau pada bulan depan.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas bersama DPR adalah aspek kepegawaian dan sistem penggajian. Namun, Supratman menggarisbawahi bahwa misi utama dari revisi ini adalah memperkuat peran kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.
“Upaya reformasi sudah dijalankan oleh Polri, baik melalui evaluasi internal maupun perbaikan tata kelola. Ke depannya, proses penyidikan dan fungsi-fungsi lainnya dipastikan akan semakin berkualitas,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan akan berjalan cepat karena hanya menyasar perubahan pada 11 pasal. Dengan perubahan tersebut, diharapkan Polri menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Namun, rencana revisi ini tidak luput dari kritik. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa revisi UU Polri seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan publik dibandingkan kepentingan institusi semata. Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap wacana perpanjangan batas usia pensiun polisi hingga 60 tahun.
“Masyarakat akan berasumsi bahwa revisi ini lebih bermuatan politis karena tidak ada urgensi mendesak untuk menambah usia pensiun personel kepolisian,” kata Bambang. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih mengoptimalkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau ASN untuk mengisi posisi fungsional dan administratif, alih-alih memperpanjang masa aktif anggota polri.
Di sisi lain, Bambang menyambut positif adanya ketentuan yang memperkuat fungsi pengawasan eksternal, khususnya melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menekankan bahwa pengawasan internal institusi tidaklah cukup untuk mencegah konflik kepentingan. Lembaga eksternal harus memiliki kewenangan yang kuat guna memastikan akuntabilitas, terutama dalam tindakan sensitif seperti penyadapan.
Menurut Bambang, saat ini kontrol terhadap Polri masih didominasi oleh mekanisme internal. Ia berharap Kompolnas diberikan peran yang lebih signifikan dalam pengawasan dan pengembangan institusi untuk menjaga independensi Polri sebagai lembaga yang memegang kewenangan besar dari negara.
Ringkasan
Pemerintah menargetkan percepatan pembahasan revisi UU Polri agar dapat diselesaikan pada tahun ini dengan fokus pada penguatan profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan hanya mencakup 11 pasal karena sebagian besar aspirasi masyarakat telah terakomodasi dalam KUHP baru. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) direncanakan mulai berjalan efektif setelah periode libur Iduladha mendatang.
Meskipun bertujuan meningkatkan kinerja kepolisian, rencana revisi ini mendapat catatan dari pengamat terkait urgensi perpanjangan usia pensiun anggota Polri. Selain aspek kepegawaian, penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Kompolnas menjadi poin krusial untuk menjaga transparansi dan independensi lembaga. Pemerintah berharap pembaruan regulasi ini akan menjadikan Polri institusi yang lebih profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.