
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah secara resmi melakukan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Sweet Indo Lampung beserta sejumlah perusahaan afiliasi lainnya di Provinsi Lampung. Keputusan penting ini diambil setelah diketahui bahwa perusahaan gula tersebut menguasai dan memanfaatkan lahan yang sesungguhnya merupakan aset vital milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa langkah pencabutan sertifikat HGU ini bermula dari serangkaian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 secara konsisten menegaskan bahwa bidang tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung adalah milik Kemhan cq TNI AU. Namun, ironisnya, sertifikat HGU atas lahan tersebut justru terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas afiliasinya yang tergabung dalam satu grup perusahaan berinisial SGC. Lahan strategis ini, yang terdaftar atas nama Kemhan, khususnya di bawah pengelolaan Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung, saat ini berada dalam pengawasan Kepala Staf TNI AU.
Menyikapi temuan krusial dari BPK tersebut, Menteri Nusron Wahid bersama perwakilan dari Kemhan, TNI AU, Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 21 Januari. Rapat tersebut diselenggarakan untuk membahas langkah-langkah konkret selanjutnya yang perlu diambil. Hasil konsensus dari rapat tersebut adalah kesepakatan bulat untuk segera mencabut sertifikat HGU yang dikuasai oleh grup perusahaan gula itu, kemudian mengembalikan kepemilikan dan pengelolaan tanah tersebut kepada Kemhan cq TNI AU.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, TNI AU akan melanjutkan proses administrasi yang diperlukan. Langkah tersebut mencakup pengajuan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat tanah baru atas nama Kemhan cq TNI AU. Proses ini akan memastikan legalitas kepemilikan aset negara kembali pada institusi yang berhak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI AU, Marsekal Mohamad Tonny Harjono, menegaskan bahwa TNI AU memandang lahan tersebut sebagai aset strategis yang krusial bagi pertahanan negara. Oleh karena itu, TNI AU berencana untuk membangun berbagai fasilitas penting di lokasi tersebut. Rencana pengembangan meliputi pembangunan Komando Pendidikan dan Satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat), yang merupakan bagian dari validasi organisasi. Dengan demikian, area ini akan dioptimalkan untuk menjadi lokasi pengembangan beberapa satuan dan dijadikan sebagai daerah latihan utama guna mendukung kesiapan dan kekuatan pertahanan Republik Indonesia.