Pemerintah Didesak Percepat Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Momentum Hari Raya Iduladha 1447 H menjadi pengingat krusial bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kesadaran akan keamanan siber. Di tengah maraknya insiden kebocoran data dan berbagai kejahatan digital di Indonesia, semangat pengorbanan Iduladha dinilai memiliki relevansi kuat dalam menjaga kedaulatan data nasional.

Advertisements

Chairman Communication Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya percepatan regulasi turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pratama menyoroti bahwa selama ini masyarakat Indonesia cenderung menjadi korban kejahatan digital karena minimnya kesadaran untuk melindungi diri di ruang siber. “Menjadi korban berarti kehilangan data atau uang tanpa sadar dan tanpa izin. Seseorang yang data pribadinya bocor akibat kelalaian penyedia layanan adalah korban nyata,” tegas Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan bahwa semangat Iduladha mengajarkan nilai pengorbanan yang dilakukan secara sadar dan ikhlas. Konsep filosofis ini, menurutnya, sangat relevan jika diterapkan dalam kehidupan digital masyarakat saat ini untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman.

Advertisements

Baca juga:

  • Purbaya Yakin Pendapatan Negara Naik Berkat Coretax dan Reformasi Bea Cukai
  • ART RI-AS Tuai Kritik, Indonesia Harus Ubah Banyak Aturan Demi Amerika
  • Digitalisasi Bansos Diperluas, Pemerintah Janjikan Data Warga Tetap Aman

“Berkurban dalam konteks keamanan siber berarti secara sadar mengorbankan sedikit kenyamanan demi mencapai keamanan yang lebih besar,” ujar Pratama. Ia mencontohkan bahwa langkah-langkah seperti memasang autentikasi dua faktor (2FA) atau mengganti kata sandi secara berkala memang terasa merepotkan dan tidak praktis. Namun, hal tersebut merupakan pengorbanan kecil yang sangat vital untuk melindungi aset digital pribadi.

Pratama juga menyoroti rentetan insiden kebocoran data yang melanda Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan penjualan data 240 juta penduduk Indonesia di dark web, hingga kebocoran data pada platform e-commerce, lembaga keuangan, dan layanan publik.

Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat 5,2 miliar anomali trafik hingga akhir 2025, dengan sektor keuangan menjadi wilayah yang paling rentan. Selain itu, modus penipuan digital terus berevolusi. Ancaman kini semakin kompleks dengan munculnya teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake dan metode phishing canggih yang hampir tidak dapat dibedakan dari komunikasi asli.

Menurut Pratama, lemahnya literasi digital menjadi faktor utama tingginya angka kriminalitas siber. Banyak warga yang masih mudah tergiur oleh tautan mencurigakan, iming-iming hadiah palsu, hingga pemasangan aplikasi yang meminta akses data pribadi secara berlebihan.

“Dalam dunia digital, rakyat sering kali menjadi pihak yang tidak pernah diajak berunding ketika data mereka diperdagangkan atau identitas mereka dipalsukan,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama BSSN untuk menggencarkan edukasi keamanan siber dengan cara yang lebih sederhana dan membumi agar mudah dipahami masyarakat luas.

Selain edukasi, negara dituntut menunjukkan keberpihakan nyata melalui penguatan regulasi dan kelembagaan. “Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP harus segera diwujudkan. Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan juga harus diterbitkan, serta pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Prolegnas perlu dipercepat,” tambah Pratama.

Ia memperingatkan bahwa tanpa dukungan anggaran yang memadai dan regulasi yang kokoh, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan. “Masyarakat hanya akan terus menjadi korban, bukan pihak yang mampu berkurban secara sadar untuk keamanan dirinya,” pungkasnya.

Lembaga PDP Belum Terealisasi

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan intensif mengenai pembentukan Badan PDP. Ia akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian PANRB untuk mempercepat proses birokrasi lembaga tersebut.

Kehadiran lembaga ini menjadi semakin mendesak setelah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Perjanjian bilateral ini baru akan berlaku efektif setelah diratifikasi oleh DPR.

Meutya menjelaskan terdapat dua poin utama dalam pelaksanaan ART, khususnya pada Pasal 3.2 mengenai Digital Trade. Dalam klausul tersebut, Indonesia diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri yang berlaku secara setara.

“Pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas perdagangan digital atau digital trade. Jadi, ini bukan berarti pemerintah memberikan data kependudukan kepada Amerika Serikat, itu sama sekali tidak benar,” tegas Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5).

Ia memastikan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum mengenai pemindahan data pribadi ke AS dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki standar perlindungan memadai. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses tersebut tetap tunduk pada aturan nasional. “Dalam Pasal 3.2 ditegaskan bahwa pelaksanaan ini tetap mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PDP,” tutupnya.

Ringkasan

Pratama Persadha dari CISSReC mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) dan mempercepat regulasi turunan UU PDP guna mengatasi maraknya kebocoran data. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih sadar dalam melindungi aset digital mereka di tengah ancaman siber yang semakin kompleks. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kedaulatan data nasional dan melindungi warga dari kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa pembentukan Badan PDP saat ini sedang dalam pembahasan intensif bersama kementerian terkait. Kehadiran lembaga tersebut sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam mekanisme transfer data internasional, terutama terkait kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh tata kelola aliran data akan tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Advertisements