Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan berencana menghapus tunggakan iuran bagi sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang kurang mampu, yang selama ini terhambat oleh beban iuran tertunggak.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa tunggakan iuran oleh jutaan peserta ini umumnya disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, ketidakmampuan finansial yang menghambat peserta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Kedua, adanya perubahan jenis kepesertaan yang menyebabkan status iuran menjadi tertunggak.
Lebih lanjut, Budi merinci bahwa mayoritas peserta dengan tunggakan iuran berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan jumlah mencapai 16,9 juta orang. Namun, dari segi nilai nominal, peserta BPJS Kesehatan mandiri justru menyumbang angka tunggakan yang jauh lebih besar, yakni hingga Rp 22,2 triliun per tahun 2024. Fenomena tunggakan iuran ini juga menjadi pemicu signifikan peningkatan jumlah peserta BPJS non aktif. Tercatat, jumlah peserta non aktif BPJS Kesehatan pada tahun lalu meningkat 28,8% atau naik 14,2 juta, sehingga totalnya mencapai 63,4 juta orang.
Menyikapi permasalahan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total nilai tunggakan yang tercatat saat ini mencapai Rp 14,1 triliun. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan dua skema khusus dalam program penghapusan tunggakan. Bagi peserta PBI yang termasuk dalam desil 1-5, penghapusan tunggakan akan dilakukan secara otomatis. Sementara itu, untuk peserta BPJS mandiri, terdapat persyaratan khusus di mana mereka wajib melunasi sebagian dari tunggakan sebelum mendapatkan penghapusan total.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menekankan pentingnya proses pemetaan yang cermat sebelum program penghapusan tunggakan ini dilaksanakan. Pemetaan ini krusial untuk mencegah penghapusan otomatis tunggakan bagi peserta mandiri. Abdul Kadir menjelaskan bahwa hanya sekitar 3 juta peserta PBI yang memiliki tunggakan, yang mengindikasikan bahwa sebagian besar tunggakan sebenarnya berasal dari peserta mandiri. Oleh karena itu, peserta mandiri diharapkan membayar iuran minimal 1-2 bulan sebelum memperoleh penghapusan tunggakan secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi moral hazard yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga telah menyampaikan rencana pemerintah untuk membuka peluang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang statusnya non aktif akibat tunggakan agar dapat melakukan registrasi ulang. Dengan demikian, status kepesertaan mereka akan kembali aktif dan memungkinkan mereka untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan kembali tanpa harus melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu, menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.