JAKARTA — Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam mereformasi pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bahwa proses demutualisasi bursa dapat ditempuh melalui skema private placement atau Initial Public Offering (IPO). Adapun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum kebijakan ini saat ini masih dalam proses penyusunan.
Menindaklanjuti arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Airlangga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi pasar modal secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan memperkuat integritas dan daya saing industri keuangan nasional. “Opsi-opsi demutualisasi akan dibahas secara lebih teknis. Ini sangat krusial untuk memastikan pemisahan transparansi dan akuntabilitas antara bursa sebagai regulator dan anggotanya sebagai pelaku pasar,” jelas Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain agenda demutualisasi bursa, regulator telah menyiapkan serangkaian rencana aksi strategis lainnya. Kebijakan ini mencakup peningkatan persentase free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, kewajiban pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta perluasan ambang batas pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham yang kini menjadi di atas 1 persen dari sebelumnya di atas 5 persen.
Langkah-langkah tersebut juga akan diikuti dengan penegakan peraturan dan sanksi yang lebih ketat, peningkatan tata kelola emiten, upaya pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan sinergi dan kolaborasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan dalam industri jasa keuangan.
Dalam upaya memacu pertumbuhan pasar, Airlangga juga mengungkapkan dorongan pemerintah untuk meningkatkan batas investasi bagi dana pensiun dan asuransi di pasar modal. Batas maksimal investasi akan dinaikkan hingga 20 persen, khususnya bagi lembaga milik pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan dan entitas sejenis lainnya.
Guna meminimalkan potensi risiko, investasi ini akan diarahkan secara selektif pada saham-saham berkualitas tinggi, termasuk yang terdaftar dalam indeks LQ45. Detail pengaturan lebih lanjut mengenai penempatan investasi ini sepenuhnya diserahkan kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga Hartarto dengan tegas menekankan bahwa pasar modal adalah cerminan integritas suatu negara, sebuah “jendela” yang merefleksikan kepercayaan investor global. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga agar pasar modal Indonesia tidak dipersepsikan negatif oleh komunitas internasional.
“Meskipun fondasi makroekonomi Indonesia kokoh dan kuat, citra pasar modal yang keruh dapat menimbulkan dampak yang berkepanjangan,” tuturnya. “Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar persoalan ini segera direspons dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.”
Senada dengan pernyataan Menteri Airlangga, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, membenarkan bahwa baik opsi private placement maupun IPO akan menjadi pertimbangan utama setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait disahkan.
Hasan Fawzi menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme demutualisasi akan dikaji secara mendalam, termasuk potensi perubahan struktur bursa dari mutual menjadi demutual melalui serangkaian aksi korporasi. Proses ini akan membuka peluang penawaran saham kepada pemegang saham lain, tidak hanya terbatas pada anggota bursa.
“Saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam tahap perumusan. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan dan konsultasi intensif dengan DPR, khususnya Komisi XI. OJK sendiri dilibatkan secara penuh oleh Kementerian Keuangan dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah yang vital ini,” pungkas Hasan.