Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini angkat bicara terkait langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) yang menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta pada Rabu (11/2). Tindakan ini, terang Purbaya, merupakan respons atas dugaan adanya impor ilegal yang merugikan negara.
“Impor yang ilegal pasti ditutup dan disegel,” tegas Purbaya, seperti dikutip dari video akun YouTube Kumparan pada Jumat (13/2). Beliau menambahkan bahwa jika petugas Bea Cukai tidak bertindak, mereka justru yang akan menghadapi konsekuensi hukum. Pemerintah, menurut Purbaya, berkomitmen penuh untuk memastikan pasar domestik bersih dari praktik impor ilegal, sehingga tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Penegasan Menteri Keuangan ini menjadi landasan bagi operasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Operasi tersebut menargetkan beberapa toko perhiasan mewah, termasuk Tiffany & Co., karena dugaan pelanggaran administrasi terkait barang-barang impor mereka.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa fokus penindakan adalah pada “high value good” atau barang-barang bernilai tinggi. “Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good‘, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo, sebagaimana dikutip dari Antara.
Saat ini, penindakan telah dilakukan di tiga gerai Tiffany & Co., yaitu di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Siswo juga tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut terhadap toko-toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta, seiring dengan pengembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Langkah Bea Cukai ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar area kepabeanan dan cukai yang biasa. Proses penindakan ini bersifat administratif, di mana Bea Cukai berupaya memperoleh data barang-barang yang ada di gerai atau toko tersebut untuk kemudian disandingkan dengan data barang yang dilaporkan saat masuk ke Indonesia.
Siswo Kristyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kompilasi data secara menyeluruh untuk memastikan apakah perhiasan tersebut sudah terdaftar dalam pemberitahuan impor barang atau belum. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau barang yang belum terdaftar, Bea Cukai akan mengambil tindakan sesuai ranah hukum untuk menertibkan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terkait di bidang kepabeanan.
Hingga kini, proses penelitian masih terus berlangsung untuk menyandingkan dokumen yang dideklarasikan oleh perusahaan dengan data yang dimiliki Bea Cukai. Siswo menjelaskan bahwa pengawasan ini masih dalam lingkup administratif. Apabila perusahaan terbukti melanggar, sanksi yang akan diterapkan adalah denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai berupaya untuk mengeliminasi sidang pidana dalam kasus ini, sejalan dengan arahan pimpinan yang memprioritaskan peningkatan penerimaan negara melalui sanksi administrasi. “Kami mencoba untuk mengelimiasi sidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” pungkas Siswo, menunjukkan fokus pemerintah pada pengoptimalan pendapatan negara melalui penegakan aturan kepabeanan.