Perpres ojol mandek, Menhub buka opsi masuk revisi UU LLAJ

Pemerintah mengakui proses penyusunan Peraturan Presiden terkait ojek online (Perpres ojol) hingga kini belum juga rampung. Di tengah mandeknya pembahasan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membuka opsi baru dengan memasukkan pengaturan transportasi online ke dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Advertisements

Dudy menyebut, pembahasan Perpres ojol memang masih berlangsung dan belum mencapai tahap final. Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah langkah alternatif mulai disiapkan agar regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi tetap bisa segera dituntaskan.

“Perpres Ojol memang sampai sejauh ini sepertinya belum selesai. Namun kami sudah mulai melakukan pembahasan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya revisi terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah ini kita coba mana yang bisa lebih dulu,” kata Dudy di Jakarta, Jumat (9/4) malam.

Ia menegaskan pada dasarnya pemerintah akan mengatur segala hal berkaitan dengan opersional ojol. Dengan banyaknya pengemudi ojol saat ini dan juga bertambahnya aplikator transportasi daring maka pemerintah tidak akan diam.

Advertisements

Baca juga:

  • Halalbihalal di Istana Negara Diserbu Warga, dari Ojol hingga Disabilitas
  • Krisis Ojol, Grab Klaim Permintaan Naik 35%, Pengiriman Barang Melonjak 300%
  • Krisis Ojol saat Ramadan: Driver Offbid Ketika Jalanan Macet, Order Melonjak

Dudy menjelaskan, kompleksitas pengaturan ojol menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan memakan waktu lama. Regulasi ini melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar dalam regulasi ojol yakni status sepeda motor yang hingga kini belum diakui sebagai angkutan umum dalam aturan yang berlaku. Padahal, dalam praktiknya, layanan ojol telah menjadi bagian penting dari transportasi masyarakat sehari-hari.

“Ya kalau kita boleh sharing, angkutan roda dua kan bukan angkutan umum namun, kenyatannya ini digunakan. Nah ini lah yang harus kita akomodir. Ini yang dicoba dilakukan oleh perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah berupaya mencari formulasi regulasi yang mampu menjembatani kondisi di lapangan dengan kerangka hukum yang ada. Revisi UU LLAJ dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi operasional ojol.

“Namun kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan tranportasi online ini apabila kita masukkan kendaraan revisi Undang-undang LLAJ. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” katanya.

Bocoran Perpres Ojol

Beberapa wkatu lalus sempat beredar bocoran Perpres Ojol. Isi perpres tersebut di antaranya memuat besaran komisi yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, serta kewajiban mereka untuk membayarkan sebagian asuransi kesehatan hingga jaminan hari tua.

Dua sumber Reuters melaporkan, Presiden Prabowo mempertimbangkan agar Perpres ojol itu memuat kewajiban aplikator membayarkan tunjangan finansial dan sosial kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online.

Sumber Reuters di industri transportasi online khawatir kewajiban-kewajiban itu akan meningkatkan pengeluaran tahunan perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. “Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini,” kata dia dikutip dari Reuters, Rabu (14/1) malam.

Sumber Reuters di industri transportasi online khawatir kewajiban-kewajiban itu akan meningkatkan pengeluaran tahunan perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. “Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini,” kata dia dikutip dari Reuters, Rabu (14/1) malam.

Sumber kedua di industri yang sama juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar biaya asuransi dapat menurunkan margin, serta mengurangi jumlah pengemudi taksi dan ojek online yang menjadi mitra.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi belum mau berkomentar banyak mengenai hal itu. “Perpres ojol akan kami cek dulu. Ini karena kemarin diminta oleh Danantara untuk mempercepat prosesnya,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1). 

Katadata.co.id mengonfirmasi bocoran rancangan Perpres ojol itu kepada Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, namun belum ada tanggapan.

Berikut bocoran rancangan Perpres ojol yang dirangkum dari laporan Reuters dan pernyataan pemerintah sebelumnya:

  • Komisi turun dari 20% menjadi 10%

    Aplikasi wajib bayar penuh iuran JKK dan JKM Mmitra ojol

  • Driver ojol bebas berserikat
  • Pemerintah bia meninjau isi perjanjian aplikator dengan mitra
  • Tunjangan finansial untuk pengemudi
Advertisements