
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigit) secara resmi mengumumkan bahwa platform global X telah menunaikan denda administratif senilai hampir Rp 80 juta. Denda ini dikenakan menyusul keterlambatan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigit, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembayaran denda administratif oleh X tersebut tercatat pada tanggal 12 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah Komdigit menerbitkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi intensif dengan pihak X. Keterangan ini disampaikan Alexander di Jakarta pada hari Sabtu, 13 Desember 2025.
Alexander lebih lanjut memaparkan bahwa Platform X merespons melalui surat elektronik, mengonfirmasi penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Komdigit menyambut baik itikad Platform X yang proaktif dalam menunaikan kewajiban administratif ini.
“Langkah ini merupakan wujud kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus upaya kolektif kita untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tegas Dirjen Alexander, menggarisbawahi pentingnya langkah tersebut.
Baca juga:
- Kronologi Platform Kripto Indodax Diretas Hacker Pakai Modus Dream Job
- Komdigi Kembali Sanksi Medsos X Imbas Konten Pornografi, Denda Rp 78 Juta
Menurut Alexander, seluruh dana denda administratif ini telah diproses melalui mekanisme resmi yang transparan dan disetorkan langsung ke kas negara, di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Penegakan regulasi terhadap seluruh platform digital, baik yang beroperasi secara lokal maupun global, adalah bagian esensial dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia. Perlindungan ini utamanya ditujukan bagi anak-anak dan kelompok rentan dari ancaman paparan konten berbahaya di ruang digital,” pungkas Alexander, menegaskan komitmen pemerintah.
Adapun denda ini merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang terdeteksi dalam hasil pengawasan ruang digital Komdigit pada tanggal 12 September 2025. Meskipun Platform X telah sigap menindaklanjuti perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten dimaksud setelah diterbitkannya surat teguran kedua, pemerintah tetap mengenakan denda administratif sesuai ketentuan regulasi yang berlaku sebagai bentuk ketegasan.