Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Putusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9), menyusul insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas. Peristiwa nahas ini terjadi saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Kompol Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi: sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku Kompol Cosmas tercela; sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari (29 Agustus – 3 September 2025) di ruang Propam Polri, yang telah dijalani; dan sanksi administratif berupa PTDH dari kepolisian.
Majelis etik menilai tindakan Kompol Cosmas tidak profesional dalam penanganan demonstrasi, mengakibatkan tewasnya Affan Kurniawan. Insiden ini juga berdampak pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh personel Brimob lainnya terkait dugaan pelanggaran prosedur.
Kompol Cosmas terbukti melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Pasal 8 huruf C angka 1 (perbuatan tercela dan ketidakprofesionalan anggota) dan Pasal 5 ayat 1 huruf B (kewajiban anggota menjaga kehormatan profesi).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri: Pasal 13 ayat 1 (pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar).
Dengan demikian, karier Kompol Cosmas di kepolisian resmi berakhir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya profesionalisme serta penegakan hukum dalam penanganan demonstrasi.
Baca juga:
- Dasco di Hadapan Mahasiswa: Tunjangan Rumah DPR Disetop Sejak 31 Agustus 2025
- ESDM Kumpulkan Perusahaan SPBU Pekan Depan, Bahas Impor BBM
- Prabowo Bertemu Vladimir Putin di Sela Kunjungan ke Cina, Bahas Apa?
Ringkasan
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari kepolisian (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tewasnya seorang ojek online yang terlindas rantis Brimob yang ia tumpangi saat demonstrasi di Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan tiga sanksi: sanksi etika, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus, dan PTDH.
Majelis etik menilai tindakan Kompol Cosmas tidak profesional dan menyebabkan kematian korban. Pelanggaran yang dilakukan meliputi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 1 Tahun 2003. Tujuh personel Brimob lainnya juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam insiden tersebut.