Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menahan empat personelnya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan ini memicu desakan publik agar Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum kasus Andrie Yunus ini diselenggarakan melalui peradilan umum, bukan militer.
Desakan ini muncul sebagai upaya mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi jika anggota TNI tersebut diadili oleh institusi militer. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argamadi, menegaskan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3) bahwa Presiden harus memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, diserahkan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh peradilan umum.
Selain itu, Rizky juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer, sebuah agenda legislasi yang telah mandek selama lebih dari dua dekade. Guna memperkuat landasan hukum, ia juga mendorong Mahkamah Militer untuk segera membuat putusan uji materiil UU Peradilan Militer. Langkah ini diharapkan dapat menegaskan tafsir konstitusional mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum, yang memungkinkan anggota militer diadili di peradilan umum untuk tindak pidana umum.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk mempertahankan kewenangan penyidikannya dan menolak segala bentuk intervensi. Hal ini termasuk menolak penyerahan proses penyidikan kasus penyiraman air keras ini kepada institusi militer, demi menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum.
Bisa Ditarik ke Peradilan Sipil?
Rizky Argamadi membuka kemungkinan besar bagi keempat pelaku untuk diadili di peradilan sipil. Menurutnya, penentuan forum peradilan bagi seorang anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai militer aktif. Ia berargumen bahwa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia di ruang publik bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.
“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, atau kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer dalam kasus ini,” ujar Rizky, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (20/3). Ia menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu, yang kebetulan berstatus anggota TNI.
Prinsip yurisdiksi fungsional ini telah berkembang dan diakui secara luas di berbagai negara serta dalam hukum internasional. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, misalnya, secara tegas menyatakan bahwa yurisdiksi militer tidak dapat diperluas untuk tindak pidana yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi militer. Sejalan dengan itu, Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 32 (paragraf 22) juga menekankan bahwa pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terutama jika menyangkut masyarakat sipil.
Konstruksi hukum positif Indonesia sebenarnya juga mengarah pada prinsip yang sama, meskipun implementasinya belum optimal. Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara jelas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum. Lebih lanjut, Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, yang menegaskan bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
Ditepis Pasal Lain
Namun, implementasi Pasal 65 UU TNI ini terganjal oleh Pasal 74 dalam undang-undang yang sama. Pasal 74 menyebutkan bahwa Pasal 65 baru akan berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Masalahnya, revisi UU Peradilan Militer hingga kini masih belum rampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil pada awal Februari lalu, terungkap bahwa masih ada dua pasal krusial dalam undang-undang tersebut yang harus diperbaiki.
Meskipun demikian, Rizky Argamadi menekankan bahwa kondisi ini tidak dapat dijadikan dalih tanpa batas waktu. Baginya, kemandekan legislasi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan “pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi.”
Rizky juga menyoroti Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer yang ada saat ini. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan baik pelaku militer maupun sipil harus diperiksa dan diadili di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. “Artinya, instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberi kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya,” jelas Rizky, memperkuat argumennya tentang perlunya peradilan umum.
Prabowo Janji Tangkap Dalang Kekerasan ke Andrie Yunus
Presiden terpilih Prabowo Subianto telah berjanji akan mengusut tuntas dan mengejar semua pelaku di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut bukan hanya sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah serangan terhadap demokrasi dan pembela hak asasi manusia.
Prabowo juga berkomitmen untuk menemukan siapa dalang di balik aksi itu, siapa yang mendanai, termasuk jika ternyata pelakunya adalah aparat negara yang berseragam. Ia menjamin tidak akan ada perlindungan atau impunitas bagi pelaku penyerangan aktivis HAM. “Ini terorisme. Tindakan biadab, harus kita kejar, harus kita usut. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” kata Prabowo dalam diskusi bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/3), dikutip secara virtual pada Kamis (19/3).
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Prabowo juga tengah mengkaji pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat pelaku yang telah ditahan Puspom TNI, berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, diketahui berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.