Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk bertindak tegas terhadap aksi anarkis yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Arahan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden setelah pertemuan di kediamannya di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8). “Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” tegas Kapolri didampingi Panglima TNI.
Dalam dua hari terakhir, sejumlah demonstrasi di berbagai daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar, berubah menjadi kerusuhan. Kerusuhan tersebut ditandai dengan aksi pembakaran gedung dan fasilitas umum, serta penyerangan markas. Kapolri menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan masuk dalam kategori perbuatan pidana.
Akibat aksi anarkis ini, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. 16 halte Transjakarta dirusak dan mengalami vandalisme, enam di antaranya bahkan dibakar. Lebih lanjut, Stasiun MRT Istora Senayan turut menjadi sasaran perusakan, dengan isi mesin vending machine yang dijarah. Kerusuhan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi yang semakin mencekam ini, Kapolri memastikan bahwa TNI dan Polri akan segera turun ke lapangan untuk mengembalikan rasa aman dan ketertiban publik. “Informasi yang kami terima, masyarakat sudah mulai gelisah dan takut. Oleh karena itu, aparat akan segera bergerak memulihkan situasi,” jelas Kapolri. Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, namun tegas, demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi merugikan. “Mari kita ciptakan rasa aman dan damai. Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah sesuai hukum yang berlaku,” ajaknya. Seruan untuk menjaga kedamaian dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum menjadi pesan penting di tengah situasi yang tengah memanas ini.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas aksi anarkis yang terjadi pasca demonstrasi di beberapa wilayah Indonesia. Perintah tegas ini dikeluarkan setelah adanya kerusuhan yang ditandai dengan pembakaran dan perusakan fasilitas umum, seperti 16 halte Transjakarta (enam dibakar) dan Stasiun MRT Istora Senayan.
Kapolri menegaskan tindakan anarkis tersebut merupakan perbuatan pidana dan telah melampaui batas penyampaian aspirasi. TNI dan Polri akan segera bertindak untuk memulihkan ketertiban dan keamanan publik, serta menindak pelaku sesuai hukum. Panglima TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.