Presiden Prabowo Subianto memanggil secara khusus Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April. Kehadiran Dudung kala itu bukan tanpa alasan, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, sebuah peran strategis yang menyoroti urgensi isu-isu pertahanan dan geopolitik.
Dalam pertemuan tersebut, Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk memberikan pandangan dan saran terkait kepentingan nasional serta perkembangan dinamika geopolitik global terkini. Salah satu topik krusial yang menjadi perhatian adalah permintaan izin lintas udara menyeluruh atau blanket overflight clearance yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia. Menurut Dudung, Presiden Prabowo kerap meminta masukan dari para penasihatnya dalam menghadapi isu-isu sensitif tersebut.
Selain membahas izin lintas udara, Dudung juga dimintai tanggapan mengenai perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Kesepakatan penting ini sebelumnya telah diteken oleh Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, pada Senin, 13 April. MDCP sendiri merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang sangat komprehensif, mencakup modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas militer, pendidikan dan pelatihan profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
Menanggapi pertanyaan seputar MDCP, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 2021-2023 ini menjelaskan bahwa kerja sama militer dengan AS bukanlah hal baru dan telah berlangsung sejak lama, dengan potensi besar untuk terus berlanjut di masa mendatang. Kendati demikian, Dudung menegaskan bahwa segala keputusan yang bersifat prinsipil dan fundamental terkait kerja sama pertahanan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. “Saya rasa beliau nanti lebih tahu. Saya juga nanti akan bertanya kepada beliau,” ucap Dudung, menunjukkan penghormatan terhadap wewenang Presiden.
Isu MDCP belakangan memang memicu kekhawatiran publik mengenai potensi keterlibatan Indonesia dalam konflik global, terutama setelah adanya Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara atau blanket overflight clearance yang diajukan pihak AS. Dudung Abdurachman memilih untuk tidak memberikan banyak komentar atau tanggapan lebih lanjut mengenai sensitivitas ini di hadapan wartawan. Namun, ia memastikan akan mendiskusikan secara mendalam perihal overflight tersebut langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, mengingat kompleksitas dan implikasi yang terkandung di dalamnya.
Untuk lebih memahami konteksnya, blanket overflight clearance merujuk pada hak yang diberikan kepada pesawat negara, termasuk pesawat militer, untuk melintas di atas wilayah udara suatu negara tanpa kewajiban mendarat, dan berlaku menyeluruh dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Chicago, kategori pesawat negara mencakup pesawat yang digunakan dalam dinas militer, bea cukai, dan kepolisian, membedakannya dari pesawat sipil.
Dudung Abdurachman, yang memiliki pengalaman luas di bidang militer, menjelaskan prinsip pelintasan pesawat militer asing di wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, pesawat militer dari negara lain tidak diperbolehkan melintas di atas wilayah udara suatu negara tanpa izin. “Itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh,” tegas Dudung, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi internasional.
Regulasi mengenai kedaulatan ruang udara suatu negara secara internasional diatur dalam Pasal 1 Konvensi Chicago. Konvensi ini secara eksplisit menetapkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Prinsip ini menempatkan negara sebagai pemegang kendali utama atas seluruh aktivitas penerbangan di wilayah udaranya, termasuk dalam memberikan atau menolak izin khusus seperti blanket overflight clearance, serta mewajibkan setiap pesawat asing untuk memperoleh izin sebelum melintasi wilayah udara negara lain.
Penting untuk dicatat, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara di kawasan Indonesia merupakan proposal terpisah dari pihak AS. Proposal ini, tegas Rico, tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP yang telah diumumkan sebelumnya. “Adapun Letter of Intent terkait overflight merupakan usulan tersendiri dari pihak AS dan bukan bagian dari MDCP yang diumumkan,” kata Rico melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 14 April. Ia menambahkan bahwa pihak Kemhan tengah mengkaji usulan overflight clearance ini secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah.