
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui penetapan aturan baru mengenai nilai bea keluar untuk komoditas batu bara. Regulasi penting ini ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 April 2026, menandai langkah strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya mineralnya.
“Kami akan putuskan dalam rapat besok. Namun yang jelas, Presiden sudah menyepakati angka tertentu, jadi tidak ada masalah substansial,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Bendahara negara ini menambahkan bahwa besaran bea keluar terbaru akan secara resmi diumumkan setelah aturan teknis rampung dibahas dalam rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Purbaya menekankan bahwa meskipun ada kesepakatan awal dari Presiden, penetapan angka tersebut tetap memerlukan pertimbangan mendalam mengenai dampaknya terhadap industri. “Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kita harus diskusikan secara menyeluruh apakah industri dapat menerimanya. Sejauh mana profitabilitas mereka akan terpengaruh, itu yang akan dihitung, bukan semata-mata keinginan dari pimpinan perusahaan batu bara yang pasti tidak menginginkan kenaikan,” jelasnya.
Meskipun target implementasi ditetapkan pada 1 April 2026, Purbaya mengakui bahwa keputusan final akan diambil melalui rapat yang dijadwalkan. “Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Tapi belum tahu pasti, karena masih akan saya rapatkan dulu,” katanya, menunjukkan bahwa ada dinamika dalam proses pengambilan keputusan.
Purbaya tidak menampik kemungkinan penolakan dari para pengusaha batu bara terkait keputusan ini. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi krusial mengingat tren kenaikan harga batu bara belakangan ini. Kebijakan ini juga dilihat sebagai respons pemerintah terhadap tingginya harga minyak bumi akibat konflik Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS), yang berpotensi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenaikan harga batu bara dan potensi pendapatan dari bea keluar diharapkan dapat mengikis risiko pelebaran defisit APBN tersebut.
Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya akan melakukan asesmen terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang. Sebelumnya, Purbaya pernah mengindikasikan rentang angka bea keluar batu bara yang mungkin ditetapkan, yakni berkisar antara 5% hingga 11%, tergantung pada level harga batu bara di pasar global. “Kalau tidak salah, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5%, ada 8%, ada 11%, tergantung level harga batu baranya,” pungkas Purbaya pada akhir tahun lalu.
Baca juga:
- Harga Komoditas Naik, Pemerintah Berencana Kejar Windfall Profit Batu Bara
- ESDM Targetkan Seluruh RKAB Batu Bara dan Nikel Rampung Akhir Bulan Ini