Prabowo Usul Jangkar Valas: Audit Transfer Pricing Mendesak?

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan serangkaian insentif untuk menarik kembali dana valuta asing (valas) milik warga negara Indonesia (WNI) maupun perusahaan yang diparkir di luar negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perekonomian nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Para analis pasar melihat, pengetatan pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak menjadi kunci untuk membuka pintu bagi repatriasi valas, karena dana tersebut akan semakin sulit disembunyikan.

Advertisements

Harry Su, Managing Director Research and Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, meyakini bahwa penutupan celah penghindaran pajak, terutama melalui praktik transfer pricing, akan memberikan dampak signifikan. Dampak positifnya meliputi perbaikan neraca transaksi berjalan, peningkatan penerimaan negara, dan tentu saja, peningkatan pasokan valas dalam negeri.

Salah satu langkah cepat yang dapat diambil adalah penerbitan aturan oleh Menteri Keuangan yang mewajibkan auditor eksternal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap transfer pricing perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan opini “wajar tanpa syarat” sesuai dengan standar internasional. Menurut Harry Su, tanpa kebijakan ini, praktik transfer pricing ke negara seperti Singapura akan terus berlanjut.

“Saya bertanya kepada salah satu perusahaan audit big four, mengapa audit transfer pricing tidak dilakukan secara wajib? Di negara lain, audit tahunan mencakup transfer pricing sebagai sebuah kewajiban. Jawabannya: di Indonesia, pemerintah tidak mewajibkannya,” ungkapnya kepada Katadata, Selasa (30/9).

Advertisements

Harry Su menambahkan, jika Menteri Keuangan mewajibkan audit ini, impor berpotensi turun dan ekspor berpotensi naik dengan volume yang sama. Hal ini akan memperbaiki neraca transaksi berjalan. Selanjutnya, dengan pembayaran pajak yang lebih optimal di Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan mengalami peningkatan. “Lebih jauh lagi, cadangan devisa akan naik cukup besar. Kombinasi perbaikan di ketiga aspek ini akan membawa stabilitas yang lebih baik bagi perekonomian kita,” tegasnya.

Lubang Lama Bernama Transfer Pricing

Secara fundamental, transfer pricing adalah mekanisme penetapan harga antar perusahaan yang memiliki afiliasi, terutama yang beroperasi lintas negara, dan praktik ini legal. Akan tetapi, celah penyalahgunaannya sangat lebar. Harga dapat dimanipulasi, dinaikkan atau diturunkan, untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Akibatnya, penerimaan negara berkurang, dan dana valas hasil kegiatan bisnis tidak sepenuhnya kembali ke Indonesia.

Pada bulan Agustus lalu, lembaga riset independen NEXT Indonesia merilis laporan yang menyoroti jejak uang gelap melalui jalur perdagangan. Mereka membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan, menggunakan basis data UN Comtrade milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasilnya mengungkap adanya misinvoicing atau perbedaan angka yang tercatat.

Misinvoicing dapat menjadi indikasi penghindaran pajak. Dalam konteks perusahaan yang berafiliasi, praktik ini dapat mengindikasikan transfer pricing yang tidak wajar dan bahkan mengarah pada kejahatan pencucian uang. “Misinvoicing ekspor merupakan masalah struktural yang merugikan Indonesia, baik dari sisi penerimaan negara, stabilitas devisa, hingga integritas sistem perdagangan,” demikian bunyi laporan Next Indonesia.

Dalam rentang waktu 2013-2023, ditemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan perdagangan berbagai komoditas ekspor Indonesia. Temuan pertama adalah over-invoicing, yaitu nilai ekspor yang dicatat lebih tinggi daripada nilai impor di negara tujuan, dengan rata-rata mencapai US$40,2 miliar atau sekitar Rp666 triliun per tahun.

Temuan kedua adalah under-invoicing, yaitu nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dari catatan impor di negara tujuan, dengan selisih rata-rata US$25,3 miliar atau sekitar Rp419 triliun per tahun.

Lembaga think tank Global Financial Integrity (GFI) yang berpusat di Washington DC, memperkirakan bahwa negara berkembang rata-rata kehilangan sekitar 20 persen nilai perdagangan mereka dengan negara-negara maju akibat aliran dana gelap atau illicit financial flows.

Indonesia Bukan Tanpa Senjata

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi untuk menekan praktik transfer pricing yang tidak wajar. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi dengan perusahaan terafiliasi untuk menyiapkan dokumen transfer pricing yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh otoritas pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, Indonesia juga mengadopsi mekanisme Advance Pricing Agreement (APA), yaitu kesepakatan antara otoritas pajak dengan wajib pajak dan/atau otoritas negara mitra mengenai harga transaksi afiliasi yang dianggap wajar dan menjadi acuan pada periode tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa.

Usulan Harry Su mengenai kewajiban audit transfer pricing oleh perusahaan auditor eksternal dapat menjadi amunisi tambahan dalam upaya pencegahan transfer pricing. Mekanisme serupa telah diterapkan di beberapa negara, termasuk India.

Di India, perusahaan dengan transaksi berelasi lintas negara wajib menyerahkan laporan transfer pricing yang telah diaudit oleh auditor eksternal, selain laporan keuangan tahunan. Tujuannya adalah untuk mencegah pemindahan laba oleh perusahaan multinasional, terutama di sektor teknologi dan farmasi yang mengalami pertumbuhan pesat di negara tersebut.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia berupaya menarik kembali dana valas WNI yang diparkir di luar negeri dengan menyiapkan berbagai insentif. Analis pasar menekankan pentingnya pengetatan pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, terutama melalui transfer pricing, agar repatriasi valas lebih efektif. Harry Su dari Samuel Sekuritas Indonesia mengusulkan kewajiban audit transfer pricing oleh auditor eksternal untuk memastikan opini wajar tanpa syarat sesuai standar internasional, yang saat ini belum diwajibkan di Indonesia.

Praktik transfer pricing, meskipun legal, memiliki celah penyalahgunaan untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah. Laporan NEXT Indonesia menemukan misinvoicing ekspor-impor yang mengindikasikan praktik penghindaran pajak. Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait transfer pricing, namun usulan audit eksternal dapat menjadi amunisi tambahan, seperti yang telah diterapkan di India, untuk mencegah pemindahan laba dan meningkatkan penerimaan negara.

Advertisements