Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, masih menahan diri untuk memberikan lampu hijau terkait usulan insentif kendaraan listrik. Keputusan ini diambil setelah Purbaya mempertimbangkan secara mendalam potensi dampak yang mungkin timbul terhadap keuangan negara apabila dukungan insentif tersebut diberlakukan.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan perlu melakukan kalkulasi cermat mengenai besaran dampak insentif tersebut terhadap defisit anggaran. Ia menyampaikan hal ini saat acara buka puasa bersama awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (6/3) malam. “Kami hitung berapa dampak ke defisitnya. Harus hati-hati karena sekarang kan banyak tekanan,” ujarnya. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini yang penuh dengan berbagai tekanan mendesak pemerintah untuk melangkah dengan sangat hati-hati dalam setiap kebijakan fiskal.
Ia menambahkan, “Sekarang banyak tekanan. Dari BBM juga ada, dari ekspor juga mungkin terganggu.” Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas tantangan ekonomi global dan domestik yang sedang dihadapi.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa rencana insentif mobil listrik untuk tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan intensif. Ini menyusul berakhirnya kebijakan insentif kendaraan listrik sebelumnya pada akhir tahun 2025.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh kalangan industri. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, berpendapat bahwa penghentian pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik utuh (CBU) akan signifikan memengaruhi performa penjualan mobil listrik di tahun ini. Kondisi ini diperkirakan akan semakin memburuk dengan ketersediaan infrastruktur pengisian daya EV yang masih belum merata di berbagai wilayah. Kukuh pada Januari lalu menyatakan, “Terlalu dini untuk menyatakan apakah penjualan EV akan naik atau tidak, karena sebagian besar hanya dibeli di kota-kota besar atau lebih spesifik terpusat di Jakarta.”
Meskipun demikian, pemerintah sendiri memperkirakan harga mobil listrik berpotensi melonjak hingga 100% akibat berakhirnya sebagian insentif pajak kendaraan listrik. Menariknya, di tengah proyeksi kenaikan harga ini, pemerintah tetap optimistis bahwa kontribusi penjualan mobil listrik akan terus menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan kepada Katadata.co.id pada Senin (12/1), bahwa “Rezim pajak untuk EV pada tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu. Perbedaannya hanya tidak ada insentif PPn DTP, jadi mungkin harga naik sedikit.” Pernyataan ini memberikan gambaran lebih jelas tentang perubahan kebijakan pajak yang memengaruhi dinamika pasar mobil listrik di Indonesia.