
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara menanggapi terseretnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam surat dakwaan kasus suap kepabeanan yang tengah diproses hukum.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap setelah seluruh fakta hukum terungkap dengan jelas. “Kami lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kami akan ambil tindakan,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
Terkait desakan langkah administratif, Purbaya menyatakan belum berencana untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya saat ini. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Tidak. Tidak diberhentikan sementara, sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung diberhentikan,” jelasnya lebih lanjut.
Nama Djaka Budi Utama mencuat dalam surat dakwaan pemilik Blueray Cargo, John Field, yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5). Dalam dakwaan tersebut, Djaka disebut terlibat dalam serangkaian pertemuan dengan pengusaha kargo untuk dugaan pengkondisian jalur impor.
Pertemuan yang disinyalir berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar Juli 2025 itu melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi kutipan dakwaan jaksa.
Jaksa KPK memaparkan bahwa dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama dua rekannya, Dedy dan Andri, diduga telah memberikan suap dengan total nilai fantastis. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura dengan nominal mencapai Rp 61,3 miliar.
Selain aliran dana tunai, para pejabat DJBC tersebut juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas hiburan serta berbagai barang mewah. Nilai dari fasilitas dan barang mewah yang diberikan kepada sejumlah pejabat tersebut ditaksir mencapai Rp 1,845 miliar.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, meski namanya disebut dalam dakwaan kasus suap kepabeanan. Purbaya menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyatakan bahwa tindakan administratif baru akan diambil setelah fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap dengan jelas.
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terkait dugaan pengkondisian jalur impor bersama sejumlah pengusaha kargo. Kasus ini melibatkan dugaan suap mencapai Rp61,3 miliar serta gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar yang diterima oleh sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.