Sponsored

Rajiv NasDem Mangkir Kasus CSR BI OJK: KPK Jadwalkan Ulang!

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Rajiv.

Sponsored

Rajiv, yang dikenal sebagai politikus Partai NasDem sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI, sedianya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025. Namun, hingga sore hari pada tanggal yang telah ditentukan, Rajiv tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 28 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan Rajiv tidak hadir. “Kami cek yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi.

KPK saat ini masih menanti kejelasan mengenai alasan ketidakhadiran Rajiv dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Budi menambahkan, penyidik akan menelusuri apakah terdapat surat pemberitahuan penjadwalan ulang atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan di balik mangkirnya politikus tersebut. “Nanti kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran,” ucap Budi.

Dalam perkembangan kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan dua politikus lain sebagai tersangka. Mereka adalah Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Keduanya terjerat dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 7 Agustus 2025, memaparkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Satori dan Heri Gunawan dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari aduan masyarakat serta Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Asep.

Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan yayasan oleh Satori dan Heri Gunawan. Mereka disinyalir menggunakan yayasan yang berafiliasi dengan keduanya untuk mengajukan proposal permintaan bantuan sosial kepada BI dan OJK. Namun, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial tersebut diduga kuat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian aset berupa tanah dan kendaraan, hingga pendirian berbagai usaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga telah menikmati hasil kejahatan sebesar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Selain itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memanipulasi aliran dana melalui rekening pribadi maupun rekening penampungan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil korupsi.

Ringkasan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rajiv, seorang politikus NasDem, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rajiv tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025, dan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan dua politikus lain, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Mereka diduga menyalahgunakan yayasan untuk mengajukan proposal bantuan sosial dan mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi.

Sponsored