Ratusan pasien gagal ginjal tak bisa cuci darah, DPR panggil BPJS dan Mensos

Situasi genting menyelimuti ratusan pasien gagal ginjal di Indonesia. Mereka kini terancam tidak dapat menjalani prosedur cuci darah vital karena kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba. Menanggapi krisis ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, untuk meminta penjelasan dan solusi konkret.

Advertisements

Keresahan ini semakin meluas setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima lebih dari 150 laporan dari pasien gagal ginjal yang terdampak. Laporan ini datang dari berbagai penjuru Tanah Air, mulai dari Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari, hingga Papua, dengan mayoritas laporan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Fenomena ini menunjukkan skala masalah yang serius dan mendesak untuk segera ditangani.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengungkapkan keprihatinannya di Jakarta pada Kamis (5/2). “Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” ujarnya. Situasi ini menunjukkan minimnya sosialisasi dan pemberitahuan, yang berakibat fatal bagi pasien yang sangat bergantung pada layanan tersebut.

Merespons kegentingan ini, Charles Honoris menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam. “Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” tegasnya. DPR akan segera menggelar rapat kerja dengan para pemangku kepentingan untuk mencari jalan keluar.

Advertisements

Charles kembali menekankan bahwa hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk tidak abai terhadap warganya yang secara medis sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya bagi mereka yang mengidap penyakit kronis. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI.

Menurut Charles, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan seharusnya disertai dengan pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya. Hal ini juga perlu mempertimbangkan faktor kerentanan medis pasien. Lebih lanjut, ia meminta BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme darurat guna aktivasi ulang kepesertaan JKN bagi penderita gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penyakit kronis lainnya yang terdaftar sebagai peserta PBI.

Selain itu, Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu data dari pusat, tetapi juga perlu melakukan pemutakhiran dan validasi data di lapangan secara berkala untuk memastikan tidak ada warga yang terlewatkan.

Cerita Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KPCDI, sejumlah pasien gagal ginjal mengalami penolakan layanan di rumah sakit. Hal ini terjadi karena status kepesertaan BPJS mereka dinyatakan nonaktif saat akan menjalani prosedur cuci darah, sebuah terapi yang tidak dapat ditunda.

Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, menjelaskan bahwa laporan gangguan layanan bagi pasien gagal ginjal mulai terdeteksi sejak bulan lalu, tepatnya pada 2 Januari. Aduan awal muncul ketika beberapa pasien yang datang ke rumah sakit untuk cuci darah tiba-tiba tidak dapat dilayani karena status BPJS mereka mendadak tidak aktif. Laporan-laporan ini muncul hampir bersamaan dan dengan cepat menyebar melalui grup internal KPCDI di berbagai daerah, yang menaungi sekitar 10 ribu anggota di seluruh Indonesia.

Setelah menerima laporan, KPCDI segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, serta BPJS Kesehatan. Namun, Tony menilai koordinasi tersebut belum membuahkan solusi yang konkret dan memuaskan. “’Bahasanya masih menggantung’. Padahal cuci darah itu tidak bisa ditunda,” keluh Tony saat dihubungi Katadata.co.id pada Kamis (5/2). Ia menyampaikan, pasien gagal ginjal memiliki jadwal terapi yang sangat ketat dan memerlukan respons cepat.

Tony, yang juga pernah menjadi pasien gagal ginjal dan menjalani cuci darah selama tujuh tahun sebelum transplantasi ginjal pada 2016, sangat memahami risiko fatal jika pasien tidak menjalani terapi tepat waktu. Pria berusia 42 tahun ini menceritakan pengalamannya, menekankan betapa krusialnya setiap jadwal cuci darah bagi kelangsungan hidup pasien.

Menurut Tony, penonaktifan BPJS-PBI ini terjadi akibat pembaruan data yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pasien. Akibatnya, banyak pasien baru menyadari status BPJS mereka terputus saat berada di loket pendaftaran rumah sakit. Ia menegaskan, pihak BPJS seharusnya memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelum memutuskan kepesertaan, guna memberi waktu pasien untuk melakukan verifikasi ulang data.

Guna mencegah terputusnya terapi, KPCDI mengambil langkah darurat dengan menalangi pembayaran iuran BPJS secara sementara bagi pasien yang tidak mampu. Puluhan pasien telah menerima bantuan ini, sementara beberapa keluarga pasien lainnya terpaksa beralih ke BPJS mandiri agar tetap bisa mendapatkan layanan cuci darah.

Tony menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Menurutnya, pemutusan kepesertaan BPJS-PBI secara tiba-tiba terhadap pasien gagal ginjal berpotensi melanggar hak dasar atas kesehatan. “Kalau memang ada pasien yang dirugikan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Tony, mengingat dampak serius yang bisa menimpa pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal jika kepesertaan BPJS PBI mereka dicabut mendadak.

Alasan BPJS Kesehatan Perbarui Data Peserta

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku per 1 Februari 2026. SK Menteri Sosial tersebut mengatur penyesuaian data dengan menonaktifkan sejumlah peserta PBI dan menggantinya dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kepesertaan BPJS PBI tepat sasaran.

Rizzky menerangkan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, peserta terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Proses pengaktifan kembali kepesertaan JKN bagi peserta PBI yang dinonaktifkan dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat. Peserta harus melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky dalam siaran pers, Kamis (5/2).

Untuk memeriksa status kepesertaan JKN, masyarakat dapat menghubungi layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah proaktif ini penting untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum memerlukan layanan kesehatan mendadak.

Selain itu, peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU untuk mendapatkan informasi atau bantuan. Identitas petugas, termasuk nama, foto, dan nomor kontak, tersedia di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat mengakses petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan secara khusus oleh rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menanggapi aduan pasien.

Rizzky menutup dengan imbauan penting, “Selagi masih sehat, harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat.” Pesan ini ditekankan untuk mencegah kasus serupa terulang dan memastikan kelancaran akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Advertisements