JAKARTA – Topik redenominasi rupiah kembali hangat diperbincangkan publik, mendorong Bank Indonesia (BI) untuk memberikan klarifikasi resmi. BI menegaskan bahwa proses penyederhanaan jumlah digit mata uang rupiah ini direncanakan dengan sangat matang, didasarkan pada berbagai faktor krusial yang dapat dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan ekonomi nasional.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menggarisbawahi tiga poin penting terkait isu ini. Pertama, ia menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Denny secara lugas menjelaskan, “Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.” Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan pada Senin (10/11/2025), memberikan pemahaman bahwa perubahan ini murni bersifat administratif dan tidak akan mengurangi nilai intrinsik mata uang.
Poin kedua yang ditekankan adalah bahwa proses redenominasi ini dirancang secara cermat dan melibatkan koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah, yang diusulkan langsung oleh Bank Indonesia. Ke depan, pembahasan mendalam akan terus dilakukan antara Bank Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terakhir, implementasi redenominasi dipastikan akan mempertimbangkan berbagai dinamika dan kondisi yang berkembang. Pelaksanaan redenominasi akan menanti waktu yang paling tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis yang mencakup aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Selama proses ini berlangsung, Bank Indonesia akan tetap memprioritaskan fokus utama pada menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi bahwa redenominasi rupiah direncanakan dengan matang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Redenominasi merupakan penyederhanaan digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029. Implementasinya akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis. BI akan terus memprioritaskan stabilitas nilai Rupiah dan pertumbuhan ekonomi nasional.