
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini tengah menggodok regulasi khusus mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi tidak sampai menggerus hak ekonomi maupun hak moral para kreator di tanah air.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pencipta merupakan prioritas utama pemerintah. Hal ini menjadi krusial mengingat maraknya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT dan Gemini yang dinilai bersinggungan langsung dengan karya kreatif manusia.
“Perlindungan pencipta adalah prioritas. Sistem AI yang mengonsumsi karya manusia dalam skala industri tanpa memberikan kompensasi merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun etika,” tegas Razilu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (26/5).
Menurut Razilu, akselerasi AI telah merambah berbagai sektor vital, mulai dari industri film, musik, kesehatan, hingga pengembangan perangkat lunak. Namun, di balik efisiensi yang ditawarkan, muncul tantangan serius terkait penggunaan data dan karya cipta manusia sebagai bahan pelatihan mesin AI.
Baca juga:
- Lawan AI! Spotify Hapus 75 Juta Musik Spam dan Siapkan Fitur Khusus
- Denmark Akan Beri Warga Hak Cipta Atas Wajah agar Tak Disalahgunakan Konten AI
- Ikuti Langkah YouTube, META Akan Tindak Tegas Konten Tidak Original
Lebih lanjut, Razilu memaparkan bahwa sistem AI beroperasi melalui mekanisme data crawling yang diikuti dengan proses machine learning dan deep learning. Tahapan ini bertujuan untuk memetakan pola sebelum AI mampu menghasilkan keluaran (output) berupa teks, gambar, video, hingga audio.
“Persoalan muncul ketika data-data tersebut diambil tanpa izin yang jelas dari pemilik aslinya,” imbuhnya. Penggunaan karya tanpa persetujuan ini berpotensi besar merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya merumuskan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak-hak kreator.
Dalam draf pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa AI tidak dapat diakui sebagai pencipta. Secara hukum, definisi pencipta tetap mengacu pada manusia sebagai subjek yang menghasilkan karya dengan ciri khas pribadi yang unik.
“Jika AI bekerja sepenuhnya secara otonom tanpa campur tangan manusia, maka teknologi tersebut tidak dapat didefinisikan sebagai pencipta dan tidak bisa diberikan hak cipta,” jelas Razilu.
Meski demikian, regulasi ini akan membedakan antara AI asistif dan AI otonom. Pada kategori AI asistif, di mana teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses kreatif manusia, hak cipta tetap melekat pada individu yang bersangkutan. Sebaliknya, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI otonom tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta.
Pemerintah juga mengusulkan adanya kewajiban transparansi bagi setiap karya yang melibatkan AI. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah kewajiban penyematan label atau watermark untuk memberikan informasi kepada publik mengenai keterlibatan teknologi dalam proses kreatif tersebut.
“Harus ada pernyataan yang jujur bahwa sebuah karya merupakan produk AI melalui watermark atau tanda khusus. Ini adalah bagian dari prinsip kejujuran dalam berkarya,” kata Razilu.
Selain aspek transparansi, pemerintah membuka wacana mengenai pengaturan lisensi dan sistem kompensasi bagi para kreator yang karyanya digunakan untuk melatih sistem AI. Mekanisme royalti kolektif dipertimbangkan sebagai solusi yang lebih praktis dibandingkan perizinan individu yang sulit diterapkan di tengah masifnya teknologi.
“Mungkin ke depannya akan ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus yang menangani royalti bagi para kreator dari perusahaan-perusahaan pengembang AI,” ungkapnya.
Di kancah internasional, berbagai negara masih mencari formula regulasi yang ideal. Amerika Serikat, misalnya, cenderung menggunakan pendekatan fair use. Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, dan Cina telah mulai menerapkan mekanisme text and data mining dengan batasan aturan tertentu.
Saat ini, Pemerintah Indonesia masih terus mengkaji model regulasi mana yang paling relevan dengan kebutuhan dalam negeri. Razilu menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan ingin memastikan bahwa perkembangan AI tetap berpijak pada prinsip keadilan dan tidak mematikan kreativitas manusia sebagai pilar utama industri kreatif.
Ringkasan
Pemerintah melalui DJKI Kemenkumham tengah menggodok regulasi dalam RUU Hak Cipta guna melindungi hak ekonomi dan moral kreator dari eksploitasi kecerdasan buatan. Aturan ini menegaskan bahwa AI tidak dapat diakui sebagai subjek pencipta, sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya secara otonom oleh mesin tidak akan mendapatkan hak cipta. Perlindungan hanya akan tetap berlaku bagi kreator manusia yang menggunakan teknologi AI sebagai alat bantu asistif dalam proses kreatifnya.
Selain aspek hukum, regulasi tersebut mewajibkan adanya transparansi melalui penyematan label atau watermark pada setiap karya hasil AI. Pemerintah turut mengusulkan mekanisme royalti kolektif untuk memastikan para kreator mendapatkan kompensasi jika karya mereka digunakan sebagai bahan pelatihan sistem AI. Langkah strategis ini bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keadilan bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.