JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah mengumumkan keputusan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada Senin, 9 Maret 2026. Salah satu keputusan utamanya adalah persetujuan pembagian dividen tunai senilai Rp 13,03 triliun kepada para pemegang saham, sebuah langkah yang menegaskan komitmen perseroan terhadap pengembalian nilai optimal.
Jumlah dividen yang disetujui tersebut merepresentasikan 65 persen dari total laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang pada tahun buku 2025 tercatat sebesar Rp 20,04 triliun. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 10 Maret 2026, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya mencerminkan apresiasi kepada pemegang saham, tetapi juga menjadi strategi penting untuk menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.
“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini adalah bagian integral dari upaya kami untuk mempertahankan kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan perseroan ke depan,” ujar Okki. Pernyataan ini menegaskan fokus BNI pada pertumbuhan jangka panjang di tengah dinamika industri perbankan yang terus berkembang.
Selain penetapan dividen, RUPST juga menyetujui alokasi 35 persen laba bersih, atau sekitar Rp 7,01 triliun, sebagai saldo laba ditahan. Dana ini akan memainkan peran krusial dalam mendukung agenda ekspansi bisnis BNI serta memperkuat kapasitas permodalan perseroan, sebuah langkah proaktif untuk menjaga daya saing di pasar yang kompetitif.
Langkah strategis lainnya yang disepakati adalah rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp 905,48 miliar, sudah termasuk biaya transaksi. Pelaksanaan buyback ini akan dilakukan dengan cermat, memperhatikan seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.
Okki menjelaskan bahwa buyback saham ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan. “Keputusan buyback menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perseroan, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” papar Okki, menggambarkan optimisme manajemen BNI.
Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham ini berpotensi untuk dialihkan kembali melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, atau bahkan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan, yang dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas internal.
Dalam agenda yang sama, para pemegang saham juga menyetujui perubahan krusial pada Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini mencakup reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi ini melibatkan 223.783.877 lembar saham, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Okki menyoroti bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk nyata kepatuhan perseroan terhadap regulasi terbaru serta upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola perusahaan sebagai sebuah BUMN. “Penyesuaian ini adalah bagian dari kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal dan transparan,” tegasnya.
Di luar agenda utama penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST BNI juga membahas dan menyetujui sejumlah mata acara penting lainnya. Ini termasuk pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, serta penunjukan akuntan publik untuk tahun buku yang sama.
Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham juga mendelegasikan kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027. Para peserta juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025, serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.
Seluruh keputusan yang telah dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat secara signifikan memperkuat fundamental bisnis BNI dan menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah persaingan ketat industri keuangan. Dengan strategi penguatan permodalan yang adaptif, tata kelola yang responsif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus berkontribusi aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.