Saham BREN dan DSSA dikuasai segelintir pihak, potensi didepak dari MSCI?

Dua raksasa pasar modal Indonesia, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik konglomerat Prajogo Pangestu dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari Grup Sinarmas yang terafiliasi dengan Franky Oesman Widjaja, kini resmi teridentifikasi berada dalam zona kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Pengumuman ini sontak menarik perhatian pelaku pasar.

Advertisements

Status HSC kedua saham ini terungkap setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada Kamis (2/4). Penilaian ini didasarkan pada struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, per tanggal 31 Maret 2026.

Dalam pengumumannya, BEI merinci bahwa saham BREN dari Grup Barito dikuasai secara dominan oleh sejumlah terbatas pemegang saham. Angkanya mencengangkan, mencapai 97,31% dari total saham yang beredar, menunjukkan tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi.

Meskipun demikian, porsi free float BREN tercatat sebesar 12,29% per Februari 2026. Di tengah kabar ini, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menunjukkan reaksi pasar yang signifikan, anjlok tajam hingga 12,73% mencapai level Rp 4.800 pada perdagangan Kamis (2/4).

Advertisements

Senada dengan BREN, saham DSSA dari Grup Sinarmas juga memperlihatkan kondisi serupa. Sekitar 95,76% sahamnya dikendalikan oleh kelompok pemegang saham tertentu, jauh melampaui porsi free float DSSA yang dilaporkan sebesar 20,42% per 10 Februari 2026.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam pengumuman resminya, otoritas BEI menegaskan, “Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (2/4), seolah meredakan kekhawatiran yang mungkin timbul.

Terlepas dari pernyataan BEI, PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) memberikan analisis krusial. Mereka memprediksi bahwa saham-saham yang sudah tercatat (existing) dan kini dikategorikan sebagai High Shareholding Concentration (HSC) memiliki potensi besar untuk merasakan dampak signifikan pada indeks-indeks global.

Menurut IPOT, salah satu implikasi paling nyata adalah kemungkinan Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan langsung mengeluarkan saham tersebut dari indeks yang mereka kelola. Lebih lanjut, saham yang terdampak diperkirakan tidak akan dapat kembali masuk ke dalam indeks MSCI setidaknya selama 12 bulan, sebuah periode yang cukup panjang bagi investor.

Bahkan, IPOT menambahkan bahwa bagi saham baru (IPO) yang sejak awal sudah masuk dalam kategori HSC, dipastikan tidak akan bisa masuk ke dalam indeks MSCI sama sekali, menutup peluang mereka di pasar global.

Anomali Free Float Saham Grup Sinarmas (DSSA)

Fokus kemudian beralih ke anomali free float pada saham Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sejak lama, kepemilikan saham DSSA mayoritas memang dikuasai oleh pemegang saham pengendali hingga investor institusi asing, menjadi sorotan tersendiri di pasar.

Sebagai pengingat, free float merujuk pada porsi saham emiten yang benar-benar dimiliki oleh publik atau masyarakat luas dan dapat diperdagangkan secara bebas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Angka ini tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, direksi, atau karyawan perusahaan.

Namun, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data kepemilikan saham hingga 1%, fakta mengejutkan terungkap: free float DSSA sesungguhnya hanya sekitar 7,63%. Ini berarti mayoritas atau 92,37% sahamnya secara substansial dimiliki oleh entitas terkait DSSA dan investor institusi asing, jauh dari perkiraan sebelumnya.

Anomali free float saham DSSA ini bukanlah isu baru. Sebelumnya, pada Agustus 2025, isu ini telah menarik perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) ketika mengumumkan masuknya DSSA ke dalam indeks Global Standard. Saat itu, MSCI secara spesifik menyatakan adanya perlakuan khusus terhadap saham yang dikendalikan oleh Grup Sinarmas ini, persis karena adanya ketidakpastian seputar free float-nya.

Dalam rilisnya kala itu, MSCI secara gamblang menjelaskan, “Mengingat bobot yang signifikan dalam MSCI Indonesia Indeks, MSCI akan menerapkan adjustment factor sebesar 0,5 pada Foreign Inclusion Factor (FIF) saham DSSA.” Keputusan ini menyoroti bagaimana konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi representasi suatu saham dalam indeks global yang prestisius.

Advertisements