Pemerintah Indonesia serius menggarap potensi ekonomi kreatif dengan mempersiapkan skema revolusioner: menjadikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan yang sah di lembaga perbankan. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai alokasi dana sebesar Rp 10 triliun untuk program kredit HAKI ini telah bergulir, dengan target implementasi pada tahun 2026.
Namun, Supratman menambahkan bahwa keputusan akhir terkait program krusial ini masih menanti hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Setelah finalisasi pembahasan, diharapkan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi kebijakan yang dinanti ini, menandai babak baru bagi pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Dalam diskusi bertajuk ‘Musik, Hak Cipta dan Ruang Publik: Mencari Titik Temu Royalti di Indonesia’ di Hotel Tribrata Jakarta Selatan pada Rabu (8/10), Supratman menegaskan, “Pembicaraan kami sudah disetujui angkanya Rp 10 triliun di 2026. Tapi ini masih belum diputuskan.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meski komitmen pendanaan telah disepakati secara lisan, langkah-langkah formal dan struktural masih perlu ditempuh.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan kendala yang selama ini dihadapi: sektor perbankan cenderung enggan menerima sertifikat HAKI sebagai jaminan, karena dianggap belum memiliki nilai ekonomi yang jelas atau landasan hukum yang kuat. Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bahu-membahu menyusun regulasi komprehensif. Regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang kokoh agar HAKI dapat berfungsi sebagai jaminan sah untuk pengajuan kredit perbankan, membuka jalan bagi inovator dan kreator.
Supratman menekankan pentingnya sinergi ini, menyatakan, “Ketika OJK meminta Kementerian Hukum harmonisasi peraturan OJK, saya ingin ada landasan hukum HAKI dalam bentuk sertifikat bisa dijadikan agunan. Peraturan OJK memungkinkan itu.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat krusial dalam menciptakan ekosistem finansial yang inklusif bagi Hak Kekayaan Intelektual.
Sebenarnya, upaya untuk menjadikan produk HAKI sebagai jaminan kredit bukanlah hal baru bagi OJK. Sejak tahun 2022, otoritas ini telah secara proaktif mempersiapkan berbagai perangkat dan panduan agar Hak Kekayaan Intelektual dapat diterima sebagai agunan saat mengajukan kredit, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank. Hal ini menunjukkan visi jangka panjang OJK dalam mendukung sektor ekonomi kreatif.
Dalam konteks ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dimaknai sebagai upaya fundamental untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif. Ekosistem ini dirancang khusus untuk mendukung pertumbuhan dan inovasi bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Mahendra menambahkan pada Agustus 2022 silam, “Yang didorong dalam PP, yaitu berbagai hal mulai dari pembiayaannya tapi juga fasilitasi pengembangan sistem pemasarannya, infrastruktur ekonomi kreatifnya, insentifnya.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah, melalui PP No. 24 tahun 2022, tidak hanya fokus pada aspek pembiayaan HAKI, tetapi juga mencakup seluruh spektrum dukungan yang esensial untuk memajukan sektor ekonomi kreatif di tanah air.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia berencana menjadikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan yang sah di perbankan untuk mendukung ekonomi kreatif. Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi agar HAKI dapat dijadikan jaminan kredit. Target implementasi program kredit HAKI sebesar Rp 10 triliun adalah tahun 2026, namun masih menunggu keputusan final dari rapat koordinasi lintas kementerian.
Sektor perbankan sebelumnya enggan menerima sertifikat HAKI sebagai jaminan karena kurangnya landasan hukum dan nilai ekonomi yang jelas. OJK telah mempersiapkan perangkat dan panduan sejak 2022 agar HAKI dapat diterima sebagai agunan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjadi upaya membangun ekosistem kondusif bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.