Sidang Etik Bripka Rohmat: Kasus Tabrak Driver Ojol Besok

Polri menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis bernomor polisi 17713-VII yang terlibat dalam peristiwa penabrakan Affan Kurniawan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Pemecatan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukannya dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas, yang saat kejadian menjabat sebagai Komandan Batalyon Korps Brimob Polri, berada di kursi sebelah pengemudi rantis Brimob yang menabrak Affan Kurniawan, seorang pengendara ojek online, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengumumkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers usai sidang komisi kode etik profesi yang berlangsung di Ruang Sidang DivPropam Polri, Rabu, 3 September 2025.

Sidang etik yang berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam, dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB, menetapkan Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi tambahan berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Menurut Brigjen Trunoyudo, sanksi penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Ringkasan

Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat pada 4 September 2025 terkait kasus penabrakan Affan Kurniawan, seorang driver ojol. Sidang ini menyusul pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut, karena melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kompol Cosmas, mantan Komandan Batalyon Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan penempatan di tempat khusus selama enam hari. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dalam peristiwa penabrakan yang terjadi pada 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Sanksi tersebut diputuskan setelah sidang kode etik yang berlangsung selama sepuluh jam.

Tinggalkan komentar