Sponsored

Sita CPO Ilegal: Kemenkeu dan Polri Amankan 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M

Pemerintah Indonesia, melalui operasi gabungan yang sigap antara Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh PT MMS. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11), menyoroti komitmen serius negara dalam menjaga tata kelola industri strategis.

Sponsored

Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, tim gabungan telah menyita sebanyak 87 kontainer milik PT MMS. Kontainer-kontainer ini diketahui berisi barang berupa Fatty Meter dengan total berat bersih mencapai kurang lebih 1.802 ton, yang diperkirakan bernilai fantastis Rp 28,7 miliar. Penemuan ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang dalam perdagangan ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dipicu oleh informasi akurat mengenai adanya pemberitahuan ekspor yang tidak sesuai dengan izin yang semestinya. Data awal yang dilaporkan menyebutkan bahwa barang dalam 87 kontainer adalah Fatty Meter, komoditas yang secara regulasi tidak dikenakan biaya keluar (BK) dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas). Namun, penelitian mendalam menunjukkan fakta yang berbeda. Djaka menambahkan bahwa ketidaksesuaian pemberitahuan izin ekspor ini bukan kali pertama terjadi, mengindikasikan adanya pola pelanggaran yang sistematis.

Untuk memastikan kebenaran, barang sitaan kemudian diuji di laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB), disaksikan langsung oleh Satgasus Polri. Hasil pengujian laboratorium secara tegas menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Implikasinya, produk ini seharusnya berpotensi dikenakan biaya keluar dan tunduk pada ketentuan ekspor yang berlaku, berbeda dari klaim awal yang berusaha menghindari pungutan tersebut.

Penegahan ini, menurut Djaka, masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, meliputi pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional. Di sisi hulu, Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden berfokus pada penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data. Sementara itu, di sisi hilir, Kementerian Keuangan (melalui DJP dan DJBC) bersama Satgasus Polri intensif melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi kerugian negara.

Djaka Budhi Utama lebih lanjut menekankan bahwa kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga sangat krusial, khususnya antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan instansi teknis lainnya. “Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa industri sawit Indonesia beroperasi dengan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hasil kerja sama ini telah menghasilkan pemeriksaan kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium yang berbeda. Hasilnya konsisten: kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. “Ternyata di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Dirjen Bea Cukai untuk pendalaman,” jelas Kapolri.

Listyo membeberkan bahwa modus operandi yang terungkap adalah upaya penghindaran pajak yang memanfaatkan celah regulasi. Komoditas Fatty Meter memang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor. “Celah inilah yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak yang tentunya ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain yang berpotensi melakukan praktik serupa,” tegas Kapolri, menggarisbawahi komitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran dan mengamankan penerimaan negara.

Ringkasan

Kementerian Keuangan dan Polri berhasil mengamankan 87 kontainer CPO ilegal senilai Rp 28,7 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilakukan terhadap PT MMS yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan memberitahukan ekspor Fatty Meter, komoditas yang tidak dikenakan biaya keluar.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan biaya keluar dan tunduk pada ketentuan ekspor. Modus operandi yang terungkap adalah upaya penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah regulasi terkait komoditas Fatty Meter. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran dan mengamankan penerimaan negara.

Sponsored