
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan menguntungkan bagi para investor asing. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi di dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah secara proaktif telah menyiapkan strategi debottlenecking. Langkah ini dirancang khusus untuk mengurai dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi oleh investor, memastikan kelancaran proses bisnis mereka. “Kami siapkan debottlenecking agar seluruh persoalan yang dihadapi dunia usaha bisa diselesaikan. Pembicaraan antara kedua pemerintah juga berjalan sangat baik,” tegas Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (2/4), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memfasilitasi dunia usaha.
Senada dengan itu, CEO Danantara yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyoroti keunggulan fundamental Indonesia: stabilitas politik dan ekonomi. Menurutnya, stabilitas ini merupakan modal krusial untuk menarik dan mempertahankan investasi jangka panjang. “Indonesia selalu bisa menjaga peace and stability, dan itu menjadi faktor utama bagi investor untuk menanamkan modal jangka panjang,” ujar Rosan, menggarisbawahi daya tarik utama negara ini di mata global.
Minat investor terhadap Indonesia semakin kentara, terlihat dari beberapa perusahaan besar yang menyatakan keinginan untuk melanjutkan ekspansi ke fase kedua. Sebut saja perusahaan kaca KCC Glass dan produsen baja POSCO, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki keyakinan kuat terhadap pasar domestik. Rosan menjelaskan, ekspansi ini bukan tanpa alasan, melainkan karena para investor melihat adanya tingkat pengembalian (return) yang menjanjikan serta kepastian usaha yang terjamin di Indonesia.
Meski demikian, Rosan tidak menampik bahwa masih ada beberapa tantangan, terutama terkait proses perizinan investasi lintas kementerian yang seringkali memakan waktu. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah bergerak cepat dengan membentuk task force debottlenecking guna mempercepat setiap proses perizinan. Lebih lanjut, guna memperkuat kepastian hukum bagi investor, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan penting melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28. Kebijakan revolusioner ini mengatur bahwa jika izin tidak diterbitkan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka izin tersebut dapat keluar secara otomatis. “Ini untuk mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi kekhawatiran investor,” pungkas Rosan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang transparan dan efisien.