Sponsored

Suami Eks Dirut ASDP Ungkap Direksi Berprestasi Dijegal?

Pihak keluarga Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, melayangkan permohonan serius kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka mendesak agar Presiden Prabowo meninjau ulang dan mengkoreksi proses hukum yang kini menjerat Ira Puspadewi beserta dua pejabat ASDP lainnya. Permintaan krusial ini mencuat dari surat yang ditulis oleh suami Ira, Zaim Uchrowi, pada 14 Agustus, yang isinya telah diizinkan untuk dikutip oleh Katadata.

Sponsored

Dalam suratnya yang penuh harap, Zaim Uchrowi menggarisbawahi rekam jejak cemerlang Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya, menurut Zaim, adalah sosok profesional yang justru berhak mendapat apresiasi atas kontribusi mereka dalam memajukan perusahaan pelat merah tersebut. “Mereka semestinya memang bukan diadili, tetapi diapresiasi,” tegas Zaim, menambahkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan banyak profesional seperti mereka untuk mencapai kemajuan, namun “tidak jarang hukum malah menjadi penjegal.”

Ira Puspadewi sendiri dikenal sebagai salah satu dari sedikit perempuan yang sukses memimpin BUMN, pencapaian yang membawanya meraih Kartini Award 2024. Perjalanan kariernya dimulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah pengalaman yang membentuk integritasnya dan menanamkan prinsip ketat dalam menghindari konflik kepentingan. Ia kemudian meniti karier panjang di perusahaan multinasional berbasis di San Francisco, pemilik merek GAP dan Banana Republic, dengan posisi terakhir sebagai Direktur Wilayah Asia.

Tak kalah mengesankan, Harry Muhammad Adhi Caksono adalah mahasiswa berprestasi dari Universitas Indonesia yang memulai kariernya di PT Jababeka dan Angkasa Pura. Keahliannya dalam perencanaan dan pengembangan usaha membuatnya menjadi andalan dan dijadikan contoh pengembangan talenta muda di lingkungan BUMN. Sementara itu, Yusuf Hadi, Direksi ASDP, meniti karier dari pegawai kontrak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengalamannya yang luas di berbagai wilayah tugas menjadikannya sangat menguasai seluk-beluk transportasi feri, bahkan dijuluki sebagai “kamus berjalan” dunia feri Indonesia.

Zaim Uchrowi juga menegaskan bahwa keputusan ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada tahun 2019-2022 merupakan bagian integral dari langkah strategis perusahaan untuk memperkuat layanan penyeberangan. Akuisisi aset PT Jembatan Nusantara ini dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kinerja ASDP.

Langkah ambisius ini, menurut Zaim, berhasil melipatgandakan jumlah kapal feri komersial ASDP hingga 70%, dari semula 73 menjadi 126 unit. Peningkatan kapasitas ini secara langsung mendorong kenaikan pangsa pasar ASDP menjadi 33,5%. Lebih dari itu, akuisisi ini juga krusial dalam memperkuat keberlangsungan layanan publik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena ASDP kini mampu memperluas jangkauan dan frekuensi penyeberangan secara signifikan.

Melihat situasi ini, Zaim Uchrowi kembali menyampaikan permohonan agar Presiden Prabowo dapat mengulang intervensi korektif terhadap praktik penegakan hukum, sebagaimana yang telah beliau lakukan dalam beberapa kasus sebelumnya. Ia merujuk pada pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. “Tidak jarang hukum malah perlu dikoreksi, seperti yang Bapak Presiden lakukan melalui abolisi dan amnesti baru-baru ini,” pungkas Zaim.

Secara terpisah, Ira Puspadewi juga melayangkan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi para profesional BUMN. Permintaan ini disampaikan setelah ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. Putusan pahit itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (20/11) siang.

Dengan tegas, Ira Puspadewi membantah tuduhan korupsi yang menjeratnya dan para pejabat ASDP lainnya. Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT JN memiliki nilai strategis yang sangat besar bagi ASDP dan negara, terutama untuk memperkuat layanan penyeberangan, khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). “Seperti yang dinyatakan oleh hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” pungkasnya, mempertegas keyakinannya akan integritasnya.

Ringkasan

Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang proses hukum yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya. Suami Ira, Zaim Uchrowi, menekankan rekam jejak cemerlang Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono yang dinilai pantas diapresiasi karena kontribusi mereka dalam memajukan perusahaan.

Zaim Uchrowi juga menyoroti bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019-2022 merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperkuat layanan penyeberangan, yang secara signifikan meningkatkan kapasitas kapal feri komersial dan pangsa pasar ASDP. Ira Puspadewi sendiri membantah tuduhan korupsi terkait akuisisi PT JN dan menegaskan nilai strategis akuisisi tersebut bagi ASDP dan negara, khususnya dalam memperkuat layanan di wilayah 3T, dan menyatakan bahwa mereka tidak melakukan korupsi.

Sponsored