Babaumma – JAKARTA — Harga buyback emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan Antam, hari ini, Jumat (13/3/2026), tercatat mengalami penurunan signifikan. Nilai buyback emas Antam terpantau turun sebesar Rp21.000 per gram, kini dibanderol pada angka Rp2.783.000 per gram. Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pemilik emas batangan Antam.
Informasi terkini yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia menegaskan bahwa emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM menjamin kredibilitas dan likuiditasnya, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam.
Secara sederhana, buyback emas adalah transaksi di mana pemilik menjual kembali emas yang dimilikinya, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback umumnya lebih rendah dari harga jual emas saat itu, potensi keuntungan tetap bisa diraih. Keuntungan tersebut terjadi apabila terdapat selisih besar yang menguntungkan antara harga beli awal dengan harga buyback saat ini.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, terdapat regulasi perpajakan yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Pembaruan ketentuan terkait kelengkapan dokumen identitas juga menjadi sorotan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi, sangatlah penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, demi kelancaran proses.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam yang dapat dijadikan panduan untuk hari ini, Jumat 13 Maret 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.391.500 | – | – | Rp1.391.500 |
| 1 | Rp2.783.000 | – | – | Rp2.783.000 |
| 2 | Rp5.566.000 | – | – | Rp5.566.000 |
| 5 | Rp13.915.000 | Rp34.788 | Rp10.000 | Rp13.870.212 |
| 10 | Rp27.830.000 | Rp69.575 | Rp10.000 | Rp27.750.425 |
| 50 | Rp139.150.000 | Rp347.875 | Rp10.000 | Rp138.792.125 |
| 100 | Rp278.300.000 | Rp695.750 | Rp10.000 | Rp277.594.250 |
| 500 | Rp1.391.500.000 | Rp3.478.750 | Rp10.000 | Rp1.388.011.250 |
| 1.000 | Rp2.783.000.000 | Rp6.957.500 | Rp10.000 | Rp2.776.032.500 |