Tanggul beton sepanjang dua kilometer yang membentang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan. Pembangunan tanggul ini dikeluhkan mengganggu aktivitas para nelayan setempat.
Tanggul beton tersebut diduga digunakan sebagai tempat sandar kapal pengangkut batu bara. Proses konstruksi tanggul ini sendiri kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9).
“Tanggul beton di Pesisir Cilincing menyulitkan nelayan untuk melintas. Panjangnya kurang lebih 2-3 kilometer. Awalnya ini adalah jalur perlintasan nelayan, sekarang mereka kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh akibat adanya tanggul beton ini,” ujar seorang warga dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, Jumat (12/9).
Menanggapi video yang viral tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing bukanlah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada swasta, yaitu PT. Karya Cipta Nusantara (KCN),” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/9) seperti dikutip dari Antara.
Pramono mengakui bahwa proyek tanggul beton ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memperhatikan nasib para nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut tersebut.
Pramono meminta PT. KCN untuk memperhatikan para nelayan, mengingat dampak pembangunan tanggul menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan mereka.
“Saya sudah meminta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa KCN harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” tegas Pramono.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Ciko Tricanescoro, menjelaskan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Proyek NCICD sendiri merupakan pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta yang bertujuan untuk mencegah banjir rob.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan bahwa tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
KKP memastikan bahwa pembangunan tanggul beton tersebut telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sudah Dapatkan Izin KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, telah mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.
Ipunk menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari keluhan nelayan di Cilincing terkait tanggul tersebut, yang merupakan proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek reklamasi tersebut telah memenuhi persyaratan izin, dan pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan seperti biasanya.
Meskipun izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan bagi nelayan serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan.
Ipunk menegaskan bahwa kepentingan nelayan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan sumber daya pesisir menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur kelautan di Indonesia.
“KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” tegas Ipunk.
Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa pengembangan terminal umum yang dibangun KCN bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.
“Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, belum memberikan keterangan atau menanggapi mengenai tanggul beton tersebut ketika dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat. Widodo berjanji akan segera memberikan keterangan kepada awak media dalam jumpa pers yang diagendakan pada Jumat (12/9) di Jakarta.
Ringkasan
Pembangunan tanggul beton sepanjang 2 kilometer di Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan protes dari nelayan karena menghambat aktivitas mereka. Gubernur DKI Jakarta menyatakan pembangunan tersebut bukan wewenang Pemprov DKI, melainkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah memberikan izin kepada PT. Karya Cipta Nusantara (KCN).
KKP menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan telah melakukan verifikasi lapangan. Meskipun demikian, KKP tetap berkomitmen mengawasi agar pembangunan tidak merugikan nelayan dan akan meminta PT KCN memberikan akses bagi nelayan untuk tetap melaut.