
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam sebuah operasi pada Sabtu (3/1). Penangkapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum AS.
Hal ini menjadi pertanyaan lantaran Kongres AS belum memberikan otorisasi atas serangan militer atau tindakan penegakan hukum apa pun terhadap Venezuela.
Michael Schmitt, mantan pengacara Angkatan Udara AS dan profesor emeritus di Sekolah Perang Angkatan Laut AS, mengatakan bahwa seluruh operasi penangkapan Maduro melanggar hukum internasional.
“Orang awam menyebutnya perang. Jadi, secara hukum, kita sekarang berperang dengan Venezuela karena ppermusuhan antara dua negara jelas memicu konflik bersenjata internal,” kata Schmitt dikutip dari Associated Press, Minggu (4/1).
Baca juga:
- Trump Sebut AS akan Manfaatkan Cadangan Minyak Venezuela usai Tangkap Maduro
Sejumlah pakar juga sepakat bahwa AS kemungkinan telah melanggar ketentuan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang ditandatangani pada Oktober 1945.
Pasal 2 ayat 4 piagam ini menyatakan bahwa negara-negara harus menahan diri dari menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain dan harus menghormati kedaulatan mereka.
Geoffrey Robertson KC, salah satu pendiri Doughty Street Chambers dan mantan presiden pengadilan kejahatan perang PBB di Sierra Leone, mengatakan bahwa serangan terhadap Venezuela bertentangan piagam PBB.
“Amerika telah melakukan kejahatan agresi, yang oleh pengadilan di Nuremberg digambarkan sebagai kejahatan tertinggi,” kata Robertson dikutip dari The Guardian, Minggu (4/1).
AS diperkirakan akan berargumen bahwa serangan ke Venezuela adalah bentuk bela diri melawan ancaman organisasi teroris berbasis narkoba. Meski demikian, pakar menilai alasan tersebut tak masuk akal jika dijadikan landasan agresi.
“Anda harus memiliki keyakinan yang nyata dan jujur bahwa Anda akan diserang dengan kekuatan (militer). Tidak ada yang menyatakan bahwa tentara Venezuela akan menyerang Amerika Serikat,” kata Robertson.
Profesor hukum internasional dan peneliti senior di Institut Studi Hukum Lanjutan, Susan Breau mengatakan bahwa serangan tersebut hanya sah jika AS punya resolusi dari Dewan Keamanan PBB atau ingin membela diri.
“Tidak ada bukti sama sekali di kedua sisi tersebut,” kata Susan Breau.
Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi kepada negara-negara dalam upaya menjaga perdamaian. Sanksi ini dapat mencakup embargo hingga larangan perjalanan.
Namun, lima anggota DK PBB yakni AS, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina memiliki hak veto atas hal ini. Hal tersebut artinya sanksi apapun yang diberikan kepada AS berpotensi tidak akan diberlakukan.
“Jika dewan keamanan tidak dapat memutuskan sanksi, negara-negara dapat memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti sanksi tersebut,” kata Elvira Domínguez-Redondo, profesor hukum internasional di Universitas Kingston.