Dua warga negara, Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring, kini secara resmi mempermasalahkan sistem penghangusan atau expired kuota internet. Praktik ini terjadi ketika masa aktif kuota yang dibeli oleh pengguna berakhir, sementara kuota belum sepenuhnya digunakan oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Permasalahan krusial ini telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan nomor register 273/PUU-XXIII/2025, permohonan ini diajukan dalam sidang yang dihadiri oleh para pemohon didampingi kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang MK pada Selasa (13/1), Didi Supandi menegaskan pandangannya. Menurutnya, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.” Pernyataan ini menyoroti kebebasan operator yang dinilai merugikan konsumen.
Untuk diketahui, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja adalah ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan tersebut mengatur bahwa: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Didi dan Wahyu berargumen bahwa proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada tahun 2023 belum menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Terutama, kata mereka, hal ini berkaitan dengan perkembangan data internet yang telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar, setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak dalam era transformasi digital saat ini.
Mereka menjelaskan bahwa konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai imbalannya, pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh. Didi sendiri mengalami kerugian konkret akibat sistem ini. “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujarnya.
Adanya kebijakan penghangusan kuota secara sepihak oleh operator saat masa aktif kuota berakhir dinilai telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas di muka. Operator, sebagai pelaku usaha, berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang dianggap merugikan tersebut.
Didi dan Wahyu menilai bahwa kebebasan yang diberikan oleh norma tersebut, tanpa batas perlindungan terhadap sisa manfaat layanan, telah menciptakan ruang eksploitasi yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen, karena mereka tidak memahami mengapa data yang telah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan sepihak. Padahal, di sisi lain, pemerintah memberikan kepastian hukum pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN melalui regulasi yang menjamin saldo tidak hangus.
Tidak adanya kepastian bahwa kuota tidak akan hangus, sebagaimana halnya kWh listrik, membuktikan bahwa ketentuan norma yang diuji bersifat diskriminatif. Kondisi ini mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara, demikian pandangan para pemohon.
Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ketentuan tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”.
Alternatif lain, ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator”. Atau, sepanjang tidak dimaknai: “sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir”.
Persidangan penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul Sani memberikan masukan berharga agar para pemohon dapat menguraikan komparasi mengenai peraturan, regulasi, atau kebijakan telekomunikasi di sejumlah negara lain.
“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” kata Arsul, menekankan pentingnya studi perbandingan untuk memperkuat argumen.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menginformasikan bahwa para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka. Berkas perbaikan permohonan, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.