Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, mengungkapkan kendala regulasi yang menghambat perluasan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Hal ini disampaikannya dalam forum MINDialogue bertajuk “Korporasi Hebat, Alam Selamat” di Jakarta, Kamis (28/8).
Sebagai contoh, PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, baru saja meresmikan PLTS Rooftop berkapasitas 303,1 kWp di Cilegon pada pertengahan Juni lalu. PLTS ini, yang menggunakan 522 panel surya Jinko Solar berdaya 585 Wp, mampu menghasilkan energi sekitar 400 MWh per tahun dan mengurangi emisi karbon hingga 300 ton CO2 ekuivalen per tahun. Namun, Maroef menjelaskan bahwa pengembangan PLTS atap on-grid masih terkendala oleh aturan kuota tabungan berbasis wilayah dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Maroef menambahkan bahwa proses pengajuan dan perizinan PLTS atap on-grid hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu, yakni Januari dan Juli setiap tahunnya. Proyek PLTS Cilegon sendiri merupakan hasil kolaborasi PT Timah Industri, PT Bukit Energi Investama (anak usaha PT Bukit Asam Tbk), dan PT Krakatau Chandra Energi, dengan sistem On-Grid yang terhubung ke jaringan TM 20 kVA PT Krakatau Chandra Energi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana ambisius pemerintah untuk membangun PLTS guna memenuhi kebutuhan energi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Proyek ini menargetkan kapasitas total mencapai 100 gigawatt (GW), sebagai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Rencananya, 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia akan dialiri listrik dari PLTS ini.
“Kami sedang bangun desain besarnya, semua kampung-kampung (KDMP) akan memakai PLTS,” ungkap Bahlil di Indonesia Battery Summit 2025, Selasa (5/8). Ia menambahkan bahwa pembangunan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan tantangan utama berupa kebutuhan penyimpanan energi mengingat PLTS hanya beroperasi efektif selama 4 jam di siang hari. “Ini merupakan peluang baru bagi pemain baterai,” tegasnya. Meskipun belum dirinci jadwal pastinya, Bahlil menekankan pentingnya percepatan proyek ini: “Lebih cepat lebih baik.”
Ringkasan
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyoroti kendala regulasi dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, khususnya terkait kuota tabungan berbasis wilayah dan pembukaan pengajuan izin hanya pada waktu tertentu. Sebagai contoh, PLTS atap PT Timah Tbk di Cilegon, meskipun berhasil mengurangi emisi karbon, masih menghadapi hambatan ini. Proses perizinan yang terbatas menghambat perluasan pemanfaatan PLTS.
Sementara itu, pemerintah menargetkan pembangunan PLTS skala besar untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga 100 GW. Proyek ambisius ini bertujuan memenuhi kebutuhan energi desa, namun menghadapi tantangan utama berupa keterbatasan operasional PLTS hanya 4 jam sehari dan kebutuhan penyimpanan energi. Percepatan proyek ini dianggap penting oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang melihatnya sebagai peluang bagi industri baterai.