Sponsored

Tata Kelola Migas Baru: Ekonomi Energi Nasional Lebih Kuat?

Pemerintah Indonesia kini menegaskan komitmennya dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Pendekatan baru ini menjadi pilar utama untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Sponsored

Dalam satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, sektor hulu migas telah menunjukkan orientasi kebijakan yang jelas berpihak kepada rakyat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah secara proaktif meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat, sebuah inisiatif krusial untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor migas Indonesia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi: bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Beliau menambahkan, “Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara kini memberikan landasan legal yang kokoh bagi aktivitas sumur minyak rakyat.”

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini merefleksikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi energi nasional. “Migas tidak lagi hanya dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujarnya, menandaskan pergeseran paradigma menuju tata kelola yang lebih inklusif.

Data inventarisasi dari Kementerian ESDM menunjukkan potensi yang luar biasa: lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Implementasi kebijakan ini diperkirakan dapat menambah produksi minyak sebesar 10.000 barel per hari dan menciptakan hingga 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah, memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Bahlil meyakini bahwa kebijakan ini membuktikan bahwa kemandirian energi sebuah bangsa dapat tumbuh dari partisipasi aktif masyarakat yang terorganisasi. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” tegasnya. Dampak positif kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini juga terlihat langsung pada peningkatan produksi minyak nasional, menandai pembalikan tren produksi yang sebelumnya menurun.

Data Kementerian ESDM menunjukkan rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) pada periode Januari—September 2025 melonjak 4,79% (Year-on-Year) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), sebuah peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target produksi untuk tahun 2026 pun telah ditetapkan ambisius sebesar 610 ribu barel per hari.

“Capaian ini diharapkan akan terus bertambah seiring upaya pemerintah menghidupkan kembali produktivitas ribuan sumur yang selama ini ‘mati suri’ atau tidak beroperasi,” jelas Bahlil. Ia menambahkan, langkah ini akan mengembalikan sumur-sumur tersebut sebagai urat nadi ekonomi daerah.

Peningkatan produksi ini turut didukung oleh program reaktivasi sumur tua yang masif. Dari total 16.990 sumur “idle” (mati suri), sebanyak 4.495 sumur telah berhasil dikembalikan ke jalur produksi. Selain itu, pemerintah juga giat mendorong penerapan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperluas kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.

Dampak positif kebijakan ini terasa nyata di berbagai wilayah penghasil minyak, salah satunya di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berkat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat setempat kini dapat bekerja secara legal dan lebih produktif, mengubah wajah ekonomi lokal.

Senyum kelegaan terpancar dari wajah Anita Bakti, seorang warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia kini merasakan ketenangan dalam menambang minyak, tanpa lagi dibayangi rasa takut. “Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (menambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10), dengan nada penuh haru.

Sentimen serupa disampaikan oleh Joko Mulyo, warga lain yang juga telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur, menegaskan rasa aman yang kini mereka rasakan.

Secara keseluruhan, kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini menegaskan arah baru tata kelola migas nasional yang jauh lebih inklusif dan berpihak. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan langkah ini berkelanjutan, guna memperkuat produktivitas energi nasional sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang secara langsung menguntungkan rakyat.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dengan melibatkan masyarakat secara langsung, bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan landasan legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, BUMD, dan UMKM, sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan ini berpotensi mengelola lebih dari 45.000 sumur rakyat secara legal, meningkatkan produksi minyak sekitar 10.000 barel per hari, dan menciptakan hingga 225.000 lapangan kerja baru. Peningkatan produksi minyak nasional sudah terlihat, dengan rata-rata produksi naik 4,79% (Year-on-Year) pada periode Januari-September 2025. Program reaktivasi sumur tua dan penerapan teknologi EOR turut mendukung peningkatan produksi ini.

Sponsored