Sponsored

Terungkap: 4 Gubernur Riau Terjerat KPK, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11), dan menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Bersama dengan sembilan orang lainnya yang merupakan penyelenggara negara, Abdul Wahid diamankan terkait dugaan praktik korupsi.

Sponsored

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat sebagai barang bukti. Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penangkapan Abdul Wahid menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi. Ironisnya, sejak era reformasi, setidaknya empat gubernur Riau telah menjadi tersangka KPK atas berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan dan suap.

Berikut ini adalah daftar gubernur Riau yang harus berurusan dengan hukum akibat tindak pidana korupsi:

Daftar Gubernur Riau yang Jadi Tersangka KPK

Gubernur Riau tiba di KPK pascaterjaring OTT (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

1. Saleh Djasit (1998–2003)

Saleh Djasit tercatat sebagai gubernur Riau pertama yang dijerat KPK atas kasus korupsi. Ia terbukti bersalah dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara hingga mencapai Rp15,2 miliar. Dalam kasus ini, Saleh Djasit dinilai melakukan penunjukan langsung (PL) tanpa melalui prosedur lelang yang seharusnya.

Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Putusan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Namun, sayangnya, kasus korupsi di Riau terus berulang.

2. Rusli Zainal (2003–2013)

Rusli Zainal, penerus Saleh Djasit, juga tak luput dari jerat hukum. Ia terlibat dalam dua kasus besar yang mencoreng nama Riau, yaitu suap terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.

Majelis hakim menghukum Rusli Zainal dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya selama dua periode kepemimpinan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Kasus Rusli Zainal menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti carut-marut sistem perizinan kehutanan di Riau yang disinyalir sarat dengan praktik korupsi.

3. Annas Maamun (2014–2019)

Belum genap setahun menjabat sebagai gubernur, Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014. Ia terbukti menerima suap terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang bertujuan untuk mengubah status kawasan hutan menjadi area perkebunan sawit.

Pada tahun 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang mengurangi hukumannya satu tahun menjadi enam tahun. Annas Maamun akhirnya bebas pada September 2020. Namun, dua tahun kemudian, ia kembali dijerat kasus baru terkait suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014–2015.

Dalam perkara itu, Annas kembali divonis 1 tahun penjara. Kasus Annas Maamun ini menggambarkan bagaimana praktik suap di sektor perizinan dan anggaran daerah di Riau terus berulang, meskipun KPK telah berulang kali melakukan penindakan.

4. Abdul Wahid (2025–2030)

Kasus terbaru melibatkan Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025–2030. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama dengan sekitar 10 orang lainnya. KPK menduga adanya praktik suap atau gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur daerah.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka, penangkapan ini kembali menegaskan bahwa Riau menjadi salah satu provinsi dengan tingkat korupsi kepala daerah tertinggi di Indonesia.

Demikianlah daftar empat gubernur Riau yang terseret kasus korupsi, dengan Abdul Wahid menjadi nama terbaru yang terjaring OTT KPK pada awal pekan ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau dan menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan praktik korupsi. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi, dengan setidaknya empat gubernur Riau telah menjadi tersangka KPK sejak era reformasi.

Keempat gubernur tersebut adalah Saleh Djasit (kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran), Rusli Zainal (suap PON XVIII dan penyalahgunaan izin usaha kehutanan), Annas Maamun (suap revisi RTRW), dan Abdul Wahid (dugaan suap proyek infrastruktur). Kasus-kasus ini menyoroti masalah korupsi yang berulang di Riau, terutama dalam sektor perizinan dan anggaran daerah.

Sponsored