Hiruk-pikuk Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, telah usai. Kota yang sebulan lalu dipenuhi delegasi dan negosiator kini kembali ke ritme kesehariannya, meninggalkan perdebatan global yang masih berjalan lambat. Di tengah upaya kolektif dunia menangani krisis iklim, Indonesia menjadi sorotan usai menerima predikat “Fossil of the Day”, sebuah sindiran tajam atas ketertinggalan komitmennya dalam agenda iklim global. Sorotan ini tak lepas dari kompleksitas transisi energi di Indonesia, di mana kekayaan potensi energi terbarukan harus berhadapan dengan ketergantungan masif pada batu bara yang mengakar kuat pada perekonomian, lapangan kerja, dan kepentingan politik nasional.
Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership atau JETP), yang diluncurkan pada tahun 2022 dengan antusiasme tinggi, mulanya dipandang sebagai harapan besar untuk mendorong kemajuan transisi energi nasional. Namun, hingga kini, JETP masih menghadapi tantangan serius dalam menegakkan aspek keadilan, yang sejatinya merupakan roh utama kemitraan ini. Tanpa implementasi yang tepat, prinsip keadilan berisiko terpinggirkan, mengubah janji besar menjadi upaya yang kurang berdampak.
Titik Buta dalam Transisi Energi: Lebih dari Sekadar Penggantian Sumber Daya
Pengembangan energi terbarukan memang krusial, tetapi esensi transisi energi jauh lebih kompleks daripada sekadar mengganti batu bara dengan sumber daya yang lebih bersih. Titik buta mendasar dari transisi ini terletak pada dimensi manusia, wilayah, dan keberlanjutan mata pencarian. Daerah-daerah penghasil batu bara selama ini sangat bergantung pada royalti untuk membiayai fasilitas publik vital seperti sekolah, layanan kesehatan, dan infrastruktur dasar. Ambil contoh Kalimantan Timur, di mana sekitar 62% pendapatan pemerintah provinsi masih bersumber dari sektor batu bara. Ribuan pekerja menggantungkan hidup pada rantai nilai batu bara, sementara masyarakat di sekitar tambang dan pembangkit listrik telah puluhan tahun merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Transisi yang berkeadilan seharusnya menjadi perisai bagi kelompok-kelompok yang rentan ini. Sayangnya, dalam praktik implementasi saat ini, prinsip keadilan belum sepenuhnya terejawantahkan. Jaring pengaman sosial yang kuat dan program peningkatan kapasitas bagi pekerja terdampak masih belum memadai, padahal ini krusial agar mereka tetap relevan dalam mendukung program transisi. Meskipun konsep keadilan tercantum dalam berbagai dokumen, ia belum secara nyata membentuk arah kebijakan yang memiliki daya dorong efektif. Hal ini salah satunya disebabkan oleh Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), yang memuat kerangka keadilan dalam implementasi JETP, belum dilembagakan sebagai kebijakan yang mengikat secara hukum.
Tantangan ini semakin rumit mengingat pandangan sejumlah penyandang dana utama dalam kelompok kerja JETP. Mereka kerap tidak menganggap biaya yang timbul akibat dampak pada pekerja batu bara sebagai bagian dari tanggung jawab program. Padahal, rantai pasok batu bara sangat panjang, mencakup pertambangan, pencampuran, penimbunan, pengadaan, logistik, hingga distribusi ke pembangkit listrik atau pasar ekspor. Walaupun pengembangan energi terbarukan berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, banyak di antaranya tidak sesuai dengan keterampilan spesifik pekerja batu bara yang terdampak, sehingga proses peralihan keterampilan dan pekerjaan menjadi semakin sulit direalisasikan. Tanpa perencanaan yang komprehensif, distribusi beban dan manfaat transisi energi berisiko menjadi timpang, mengakibatkan penurunan pendapatan daerah penghasil batu bara, kesulitan pekerja dalam membangun mata pencarian baru, dan tekanan sosial yang meningkat di masyarakat sekitar.
Tantangan Kelembagaan dan Sinkronisasi Target: Dualisme Komitmen Indonesia
Mewujudkan transisi energi berkeadilan juga menuntut fondasi institusional yang kuat dan stabil, yang mampu merencanakan kebijakan jangka panjang serta mengoordinasikan lintas sektor secara efektif. Namun, struktur tata kelola JETP di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Sekretariat JETP, yang berperan vital dalam kemitraan ini, belum memiliki dasar hukum yang kokoh karena hanya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Koordinator. Basis hukum ini jauh lebih lemah dibandingkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, sehingga kewenangannya menjadi terbatas dan tidak mengikat.
Kondisi ini menghambat Sekretariat JETP untuk memastikan kementerian atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti jalur transisi yang telah disepakati, maupun menjamin keselarasan antara rencana nasional dan komitmen internasional yang telah dibuat. Dalam praktiknya, keputusan-keputusan yang diambil Sekretariat sangat bergantung pada dinamika internal pemerintah Indonesia dan International Partners Group. Masalah krusial lainnya adalah target ambisius JETP yang belum tertanam kuat dalam kebijakan nasional. JETP menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 34% pada tahun 2030, sebuah angka yang belum tercermin dalam dokumen kebijakan mengikat seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Lebih lanjut, PLN sebagai aktor utama sektor ketenagalistrikan, masih berpegang pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang belum sepenuhnya mencerminkan ambisi JETP. Akibatnya, Indonesia seolah menjalankan dua jalur transisi energi secara paralel: satu sisi tampak progresif dan berkomitmen di tingkat internasional, namun cenderung mencari aman dan kurang agresif di tingkat domestik. Dualisme ini berpotensi menghambat akselerasi dekarbonisasi dan pencapaian target iklim yang telah disepakati.
Mengubah JETP Menjadi Aksi Nyata: Pondasi Keadilan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Transisi energi bukan lagi sekadar pilihan bagi Indonesia, melainkan sebuah keniscayaan. Ketergantungan berkelanjutan pada bahan bakar fosil diperkirakan dapat menyebabkan sekitar 156 ribu kematian dini dan kerugian ekonomi hingga USD 109 miliar akibat polusi udara dari tahun 2026 hingga pembangkit terakhir berhenti beroperasi pada tahun 2050. Mengabaikan aspek keadilan dalam peralihan ini justru berpotensi memicu resistensi sosial, memperlebar ketimpangan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap agenda besar ini.
Paket pendanaan JETP senilai US$19,6 miliar menghadirkan peluang penting di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan transisi energi Indonesia. Namun, agar benar-benar transformatif, tata kelola dan pembiayaan JETP harus lebih koheren dan strategis. Sekretariat dan kerangka keadilan perlu diperkuat secara hukum, sementara target JETP harus terintegrasi penuh ke dalam kebijakan nasional yang mengikat. Pembiayaan juga tidak boleh hanya terfokus pada proyek pembangkit skala besar, tetapi perlu menjangkau inisiatif energi terbarukan berbasis komunitas agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih awal oleh wilayah penghasil batu bara dan daerah dengan akses energi terbatas.
Pada saat yang sama, dimensi manusia tidak boleh terpinggirkan. Pekerja dan masyarakat lokal membutuhkan program peningkatan keterampilan dan penguatan kapasitas yang terstruktur agar mampu beralih ke lapangan kerja hijau yang mulai tumbuh. Wilayah yang selama ini bergantung pada batu bara memerlukan strategi diversifikasi ekonomi yang terstruktur, disertai perlindungan sosial yang memadai untuk mitigasi dampak. Hal ini menuntut koordinasi yang lebih erat antara pemerintah dan tim JETP untuk menyempurnakan rencana transisi serta memastikan sumber daya dialokasikan secara tepat di tingkat tapak. Di sisi lain, setiap proyek energi terbarukan juga harus menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan yang ketat agar transisi energi tidak sekadar mengganti sumber energi, tetapi juga menghindari reproduksi ketimpangan lama dan memastikan pembangunan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pasca-COP30, pertanyaan tentang keadilan dalam transisi energi Indonesia masih terbuka lebar. Keputusan-keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah JETP mampu menjadi instrumen perubahan yang adil dan inklusif, atau justru menambah jurang ketimpangan di masa depan. Satu hal yang jelas, keadilan tidak bisa ditempatkan di akhir proses; ia harus menjadi fondasi kokoh sejak langkah pertama transisi energi Indonesia.
Baca juga:
- Hasil COP30 Belum Optimal, IESR Desak Indonesia Tingkatkan Ambisi Iklim
- JETP: Indonesia Butuh Rp 1.538 T untuk Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Mandiri
- Airlangga Sebut Dana JETP untuk RI Naik Jadi US$ 21,4 M, Ini Daftar Proyeknya