UMP 2026 final, upah buruh Bekasi dan Cikarang lampaui Jakarta: naik berapa?

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan secara signifikan, menempatkan besaran upah di Ibu Kota menjadi Rp 5,73 juta. Angka ini menandai peningkatan yang substansial dari tahun sebelumnya, namun menariknya, nilai tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) di beberapa wilayah penyangga Ibu Kota yang dikenal sebagai sentra industri, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Advertisements

Pengumuman resmi terkait UMP Jakarta 2026 disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/12) di Balai Kota. UMP Jakarta kini berada di angka Rp 5.729.876, sebuah kenaikan sebesar 6,17% atau setara dengan Rp 333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan ini merupakan buah kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang melibatkan perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah, menunjukkan komitmen terhadap dialog sosial dalam penentuan kebijakan pengupahan.

Pramono Anung Wibowo lebih lanjut menjelaskan bahwa perhitungan UMP Jakarta berpegang teguh pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam formula tersebut, digunakan nilai alfa sebesar 0,75, sebuah parameter yang dirancang khusus untuk memastikan bahwa kenaikan upah di Ibu Kota tidak hanya mengikuti, tetapi juga berada di atas laju inflasi Jakarta. “UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi,” tegas Pramono, menambahkan bahwa di Jakarta, UMP yang ditetapkan ini berlaku untuk seluruh wilayah mengingat tidak adanya penetapan UMK secara terpisah.

Baca juga:

  • Daftar UMK 27 Kabupaten Kota Jabar 2026: Bekasi, Depok, Cikarang Mana Tertinggi?
  • Deret Emiten Gelar Right Issue Jumbo di 2025, Ada PANI, WIFI, BUVA hingga INET
  • Asing Borong Saham Jelang Natal, Net Buy Rp 4,03 T, FILM hingga TLKM Topang IHSG
Advertisements

Sementara itu, di provinsi tetangga, UMP Jawa Barat 2026 juga mengalami penyesuaian. UMP Jawa Barat kini ditetapkan sebesar Rp 2,31 juta, meningkat dari Rp 2,19 juta pada tahun sebelumnya. Ketetapan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, yang juga diumumkan pada tanggal 24 Desember 2025, bersamaan dengan pengumuman UMP Jakarta.

Meskipun secara keseluruhan UMP Jawa Barat lebih rendah dibandingkan dengan DKI Jakarta, dinamika yang menarik terjadi pada angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa kawasan industri strategis. UMK di wilayah-wilayah ini justru berhasil melampaui besaran UMP Jakarta. Secara umum, kenaikan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2026 berkisar di angka 0,7% dibandingkan 2025. Namun, terdapat pengecualian signifikan; UMK Kabupaten Bekasi menunjukkan kenaikan yang jauh lebih tinggi, mencapai 6,8%, sementara UMK Kota Bekasi meningkat sebesar 5,2%, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas di daerah tersebut.

Secara spesifik, Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 5.999.443. Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Bekasi (Cikarang) dengan UMK sebesar Rp 5.938.885. Kedua angka ini jelas lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Jakarta 2026. Tidak ketinggalan, UMK Kabupaten Karawang 2026 juga menorehkan angka Rp 5.886.853, yang juga melampaui UMP Jakarta setelah mengalami kenaikan 5,13%. Fenomena ini menunjukkan daya saing upah di koridor industri yang mengelilingi Ibu Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa baik UMP Jawa Barat maupun UMK di seluruh daerah akan mulai dibayarkan per 1 Januari 2026. Beliau menambahkan, jika terdapat kabupaten atau kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah minimum di wilayah tersebut akan mengacu langsung pada UMP Jawa Barat sebagai standar.

Selain UMP dan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. UMSP 2026 di angka Rp 2.339.995 ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 dan akan mulai berlaku bagi perusahaan skala menengah dan besar efektif per 1 Januari 2026.

Secara nasional, kebijakan kenaikan upah minimum 2026 mengacu pada formula baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan formula kenaikan upah yang memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa yang digunakan adalah antara 0,5 hingga 0,9, memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian upah.

Nilai alfa sendiri merupakan sebuah indeks krusial yang merefleksikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Formula komprehensif ini menjadi landasan utama bagi perhitungan UMP, UMK, hingga UMSK di seluruh wilayah Indonesia, memastikan bahwa kenaikan upah didasarkan pada parameter ekonomi yang relevan dan berkelanjutan.

Perbandingan Upah di DKI Jakarta 2026 dengan Kota di Sekitarnya

No Daerah Kabupaten/Kota Besaran (Rp,00)
1 Kota Bekasi 5.999.443
2 Kabupaten Karawang 5.886.853
3 Kabupaten Bekasi 5.938.885
4 Kabupaten Purwakarta 5.052.856
6 Kota Depok 5.522.662
7 Kota Bogor 5.437.203
8 Kabupaten Bogor 5.161.769
9 UMP DKI Jakarta 5.729.876

Advertisements