Sponsored

UMP 2026: Pengusaha Wanti-Wanti Disparitas Upah, Ada Apa?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara aktif mendorong agar penetapan angka indeks tertentu dalam skema penyesuaian upah minimum 2026 tidak memicu lonjakan yang berlebihan. Dorongan ini muncul seiring rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meniadakan acuan nasional dalam menentukan upah minimum, yang berarti pemerintah daerah akan memiliki peran lebih besar dalam penentuan angka.

Sponsored

Hingga kini, seluruh pihak terkait telah menyepakati formula dasar untuk penentuan upah minimum tahun depan. Formula tersebut mencakup jumlah inflasi ditambah hasil perkalian antara indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi. Implikasi dari formula ini adalah upah minimum di setiap daerah akan disesuaikan secara spesifik berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal masing-masing wilayah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan indeks tertentu. Mengutip data pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 30% selama 12 bulan, Bob menyampaikan kekhawatiran Apindo. “Kami berharap angka indeks tertentu tidak usah terlalu tinggi agar disparitas antar daerah tidak semakin tinggi,” ujarnya kepada Katadata.co.id pada Jumat (21/11).

Bob Azam juga mengingatkan bahwa upah minimum hanyalah salah satu dari empat sistem pengupahan yang menjadi fokus pembahasan dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Sebagai informasi, Depenas merupakan forum tripartit yang melibatkan tiga unsur utama: perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Adapun tiga sistem pengupahan lain yang turut dibahas meliputi struktur skala upah, upah produktivitas, dan upah profesi. Berangkat dari pemahaman ini, Bob mendorong agar penentuan upah minimum tahun depan sebaiknya didasarkan pada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh, demi mencapai titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

“Apindo tidak ingin pekerja dibayar serendah-rendahnya, tapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Kuncinya adalah kesepakatan bipartit yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan,” tegas Bob, menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptasi terhadap realitas di lapangan.

Meski demikian, dalam forum Depenas, usulan angka indeks tertentu dari ketiga unsur masih menunjukkan perbedaan. Pihak buruh mengusulkan rentang 0,9-1,0, sementara pengusaha mengajukan 0,1-0,5, dan pemerintah berada di tengah dengan usulan 0,2-0,7.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan persetujuan terhadap usulan lokalisasi formula upah minimum untuk tahun depan. Namun, para buruh melalui KSPI secara tegas menuntut agar Depenas menentukan bahwa indeks tertentu yang digunakan di setiap daerah adalah 1,0.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa disparitas upah di Indonesia akan terus menjadi kenyataan dengan sistem pengupahan yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan kondisi perekonomian daerah dalam penetapan upah minimum.

Disparitas upah antar daerah tidak akan pernah hilang karena Indonesia menganut sistem upah minimum regional, bukan sistem upah minimum nasional yang memiliki nilai tunggal,” ungkap Said kepada Katadata.co.id pada Jumat (21/11), menggarisbawahi perbedaan fundamental dalam pendekatan pengupahan.

Demo Upah Minimum

Menyikapi kebijakan yang ada, Said Iqbal menyampaikan bahwa ratusan ribu buruh tetap akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta dan DPR RI. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rentang indeks tertentu 0,2-0,7 yang kemungkinan akan ditetapkan oleh pemerintah.

Said menghitung bahwa penggunaan usulan pemerintah tersebut hanya akan menghasilkan kenaikan upah minimum sekitar 3,75% secara nasional. Dengan demikian, rata-rata upah minimum di semua daerah pada tahun depan diperkirakan hanya akan bertambah sekitar Rp 90.000 per bulan, angka yang dianggap jauh dari harapan para pekerja.

Meskipun demikian, Said menyatakan bahwa KSPI bersama konfederasi serikat buruh lainnya telah menyepakati pengunduran jadwal demonstrasi. Aksi yang semula direncanakan pada Sabtu (22/11) akan diundur menjadi pekan depan, yaitu Senin (24/11). Keputusan ini diambil karena aksi dianggap tidak akan efektif jika digelar pada akhir pekan, mengingat tidak adanya karyawan yang bekerja di Istana Kepresidenan Jakarta dan DPR RI.

“Tanggal 22 November 2025 adalah hari libur yang jatuh pada hari Sabtu. Dengan demikian, berarti Istana Kepresidenan Jakarta dan DPR RI juga libur. Sehingga aksi dianggap tidak efektif yang akhirnya disepakati aksi akan dilaksanakan 24 November 2025,” jelas Said mengenai alasan penundaan tersebut.

Para buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan setidaknya mencapai 6,5%. Iqbal menambahkan bahwa tuntutan ini sebenarnya sudah diturunkan dari angka sebelumnya yang berkisar antara 8,5% hingga 10,5%. Penurunan ini didasari pemahaman buruh mengenai kondisi perekonomian nasional yang saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi saat Presiden Prabowo Subianto menentukan upah minimum pada tahun lalu.

Ringkasan

Apindo mendorong agar indeks tertentu dalam formula upah minimum 2026 tidak terlalu tinggi, khawatir akan disparitas upah antar daerah, terutama dengan potensi pertumbuhan ekonomi daerah yang berbeda-beda. Mereka menekankan pentingnya kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh dalam penentuan upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing.

KSPI menyetujui lokalisasi formula upah minimum namun menuntut indeks tertentu 1,0 di semua daerah. Buruh berencana menggelar demonstrasi menolak usulan pemerintah terkait indeks tertentu dan menuntut kenaikan upah minimum minimal 6,5%, meskipun demonstrasi diundur menjadi tanggal 24 November.

Sponsored