Sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil terkemuka secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama gugatan ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dalam persidangan awal, MK menyoroti ketiadaan uraian yang jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon.
Para pemohon, yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta beberapa tokoh individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, menggandeng tim advokasi dari MBG Watch sebagai kuasa hukum mereka. Tim ini berargumen bahwa pemerintah telah menyalahgunakan instrumen fiskal untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui mekanisme legislasi yang semestinya.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” tegas salah satu kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/4), seperti dikutip dari situs resmi MK. Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) dalam UU APBN 2026 memberikan diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran hanya melalui Peraturan Presiden.
Menurut mereka, mekanisme realokasi dan prioritas anggaran ini secara faktual telah mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang relevan atau membentuk regulasi baru melalui prosedur legislasi biasa. Hal ini berarti substansi kebijakan dapat berubah secara nyata melalui pengendalian alokasi fiskal, tanpa adanya pembahasan norma sektoral yang komprehensif. Kondisi ini, menurut pemohon, menunjukkan bahwa kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara di luar mekanisme legislasi.
Dalam perspektif ketatanegaraan, model semacam ini dinilai mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif, sebuah gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal. Para pemohon menilai, masuknya program MBG langsung ke dalam struktur APBN menunjukkan bahwa pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan. Berbeda dengan pembentukan undang-undang sektoral yang umumnya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik yang luas, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan kajian ilmiah komprehensif semacam itu.
Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa. Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi yang luas dalam pelaksanaannya. Jalur ini dinilai secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru. Para pemohon melihat hal ini sebagai bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran, di mana budgetary abuse of power tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural, berkembang menjadi otoritarianisme fiskal.
Selain isu tata kelola, pemohon juga menyoroti prioritas anggaran. Mereka mengklaim alokasi dana untuk MBG jauh lebih besar dibanding sektor pendidikan dan kesehatan, bahkan disebut mencapai tiga hingga enam kali lipat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas tumbuh kembang sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Terlebih lagi, ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap potensi pelanggaran, seperti insiden keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak.
Maka, para pemohon menginginkan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan dimaknai kembali sesuai dengan petitum yang telah disampaikan. Dalam petitumnya, mereka secara spesifik meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sidang tersebut, hakim secara tegas menyoroti masih perlunya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan langsungnya (causa verband) dengan pasal yang diuji. Daniel Yusmic secara khusus menekankan pentingnya uraian detail mengenai kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji, yang sangat krusial bagi legal standing permohonan. Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas waktu penyerahan paling lambat 15 April.