Wacana RUU penanggulangan disinformasi dan propaganda asing: Atur AI, akun bot

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Gagasan regulasi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan pertanggungjawaban dari berbagai platform dan sumber informasi, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Advertisements

“Inti semangatnya bukanlah untuk membatasi keterbukaan informasi, melainkan untuk memastikan bahwa segala platform dan sumber-sumber informasi itu harus memiliki pertanggungjawaban,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/1). Meskipun demikian, politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pemerintah masih dalam tahap awal pembahasan dan belum memfinalisasi rancangan aturan RUU ini.

Dalam naskah akademik RUU yang diterima oleh Katadata.co.id, diuraikan sejumlah area krusial yang perlu diatur. Ini mencakup disinformasi yang berlandaskan pada isu-isu politik dan pemilu, keamanan dan pertahanan, ideologi dan nilai kebangsaan, masalah SARA, serta berbagai krisis seperti pandemi, bencana, dan konflik. Lebih lanjut, penting juga untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai teknik propaganda, manipulasi narasi, penggunaan bot dan akun palsu, konten deepfake dan AI-generated, hingga pendanaan serta pengaruh asing yang terselubung.

Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga menekankan perlunya pembentukan lembaga independen. Kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memastikan pengawasan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah atau aparat penegak hukum (APH). Sebagai tindakan preventif, RUU ini juga dirancang untuk membuka ruang yang luas bagi inisiatif literasi digital nasional, edukasi publik, pengembangan kurikulum yang relevan, penguatan peran media yang bertanggung jawab, kerja sama strategis dengan platform digital, serta pengembangan sistem peringatan dini yang efektif.

Advertisements

Ruang lingkup pengaturan ini secara spesifik akan berfokus pada ekosistem informasi secara keseluruhan, bukan sekadar individu. Pengaturan ini terutama diperuntukkan bagi:

  • Platform digital dan non-digital (termasuk algoritma, iklan politik, dan bot)
  • Platform media sosial
  • Lembaga penyiaran
  • Aktor terorganisir (seperti buzzer berbayar dan operasi informasi)
  • Disinformasi sistemik, bukan unggahan biasa dari individu
  • Aktivitas lintas-negara
  • Pemanfaatan teknologi

Pemerintah menjelaskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari wacana penyusunan RUU ini. Secara filosofis, pemerintah mengklaim bahwa penanggulangan disinformasi bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan upaya esensial untuk menjaga kemurnian dan fungsi kebebasan itu sendiri agar tetap bermanfaat bagi kepentingan bersama. Lebih jauh, penanggulangan disinformasi dan propaganda asing juga merupakan langkah strategis untuk menjaga martabat manusia, persatuan bangsa, dan kedaulatan negara.

Dari perspektif sosiologis, dokumen tersebut menguraikan sejumlah dampak merugikan dari disinformasi, meliputi:

  1. Polarisasi sosial dan politik yang mengikis kohesi masyarakat.
  2. Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara dan media massa.
  3. Distorsi partisipasi demokratis, khususnya dalam proses pemilu dan pengambilan kebijakan publik.
  4. Gangguan ketertiban umum yang dipicu oleh berita bohong atau informasi tidak benar (hoaks).
  5. Ancaman terhadap keamanan nasional akibat propaganda atau operasi informasi asing.
  6. Kerentanan kelompok tertentu, termasuk masyarakat dengan akses informasi yang terbatas.

Fenomena disinformasi, menurut pemerintah, telah berevolusi dari insidental menjadi terorganisir dan sistemik. Hal ini melibatkan jaringan akun palsu, bot, monetisasi konten yang menyesatkan, hingga operasi informasi lintas batas. Dalam kondisi demikian, pendekatan hukum yang hanya menitikberatkan pada kesalahan individu dinilai tidak lagi memadai, karena tidak menyentuh akar persoalan yang bersifat struktural.

Sementara itu, landasan yuridis menunjukkan bahwa pengaturan disinformasi saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang (seperti UU ITE, KUHP, UU Pemilu, UU Penyiaran). Regulasi yang ada dianggap belum konseptual dan terpadu, serta cenderung bersifat represif setelah kejadian, alih-alih bersifat preventif. Pemerintah menilai bahwa belum ada kerangka hukum yang secara khusus mengatur disinformasi sebagai fenomena kebijakan publik yang kompleks.

Advertisements