WALHI tolak proyek pembangkit sampah: Bukan solusi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas menolak inisiatif pemerintah yang gencar mendorong pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Bagi WALHI, proyek ini bukanlah jawaban atas krisis sampah yang melanda Indonesia, melainkan cerminan kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkesinambungan, adil, dan berpihak pada keselamatan masyarakat. Penolakan ini disampaikan WALHI dalam pernyataan resminya pada Kamis (8/1).

Advertisements

Melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, pemerintah telah menjadikan PSEL sebagai kebijakan nasional dengan ambisi mengelola 100% sampah pada tahun 2029. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Lebih jauh, PSEL juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional, dengan target peletakan batu pertama paling lambat Maret 2026. Proyek ini dipromosikan sebagai solusi cepat untuk mengatasi timbunan sampah di 34 kabupaten/kota, serta diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan daya tarik investasi hijau.

Namun, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, mengutarakan keprihatinannya. Menurut Wahyu, kebijakan PSEL ini secara dominan mengedepankan solusi teknologi berskala besar dan terpusat, yang berisiko mengabaikan evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, serta implikasi pembiayaan jangka panjang. Ia juga mengingatkan bahwa proyek PSEL berpotensi mengulang kegagalan serupa dari proyek-proyek pemerintah sebelumnya, terutama jika dilaksanakan tanpa melibatkan partisipasi publik dan kajian teknis mendalam dari hulu ke hilir mengenai kondisi persampahan di lokasi proyek.

Wahyu Eka Styawan bahkan menegaskan, penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat sangat berisiko menggeser prioritas utama dalam pengelolaan sampah. Prioritas tersebut seharusnya meliputi pengurangan sampah dari sumbernya, penguatan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), serta pengelolaan sampah berbasis komunitas. “Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara,” tegas Wahyu.

Advertisements

Kajian cepat yang dilakukan WALHI juga menyoroti bahwa Perpres No. 109 Tahun 2025 disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008. Pasalnya, regulasi ini mendorong PSEL yang berbasis insinerator, sebuah teknologi mahal dan berisiko tinggi secara fiskal, yang sangat bergantung pada subsidi terselubung melalui PT PLN (Persero) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara teknis dan ekologis, PSEL juga dinilai tidak sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi oleh sampah organik basah dengan nilai kalor rendah, serta sering tercampur dengan tanah, batu, kaca, logam, dan bahan berbahaya beracun (B3). Kondisi ini justru dapat menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, bahkan berpotensi menghasilkan limbah B3 berbahaya yang dapat memperparah pencemaran lingkungan dan memicu krisis air.

Wahyu Eka Styawan menambahkan, “Kontribusi energi dari PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang yang akan ditanggung oleh keuangan negara, serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus dipikul oleh masyarakat.” Lebih lanjut, ia mengkritisi keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai indikator lemahnya tata kelola. Baginya, pengelolaan sampah merupakan esensi layanan publik yang seharusnya tidak dijadikan semata-mata sebagai proyek bisnis.

Oleh karena itu, WALHI mendesak agar solusi fundamental terhadap krisis sampah harus berpusat pada perubahan sistemik di tingkat hulu. Ini mencakup langkah-langkah seperti pengurangan sampah di sumbernya, pembatasan produk sekali pakai, penerapan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), pemilahan sampah yang efektif, serta penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas. Pendekatan ini, menurut WALHI, telah terbukti lebih hemat biaya dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Advertisements