
BALI — Dunia saat ini tengah memasuki era arsitektur keuangan baru yang menyebabkan batasan antara kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial menjadi semakin kabur. Kondisi ini dipandang memperbesar risiko guncangan sistem keuangan global, sehingga menuntut penguatan koordinasi antarlembaga serta penegasan otonomi bagi para regulator.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas A.M. Djiwandono, saat membuka International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institutions (ICFP-JCLI) ke-4 di Bali, Kamis (8/5/2026). Menurut Thomas, pesatnya digitalisasi di sektor keuangan dan keterhubungan lintas-negara telah mempercepat transmisi risiko global. Akibatnya, setiap kebijakan kini memiliki dampak yang saling terkait dan bersifat multidimensi.
Dalam situasi yang kompleks ini, ia menegaskan pentingnya kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi dengan mandat hukum yang jelas antarotoritas terkait. Thomas menekankan bahwa independensi kelembagaan kini menjadi kebutuhan krusial, tidak hanya bagi bank sentral, tetapi juga bagi lembaga regulator dan otoritas pengawas sektor keuangan lainnya.
“Dibutuhkan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi antarlembaga yang erat, serta mandat hukum yang jelas di antara masing-masing lembaga,” ujar Thomas sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia.
Konferensi ICFP-JCLI tahun ini mengusung tema “Central Banking in Transition: Navigating Interconnected Risks and Institutional Governance and Autonomy in the New Financial Architecture.” Forum bergengsi ini menjadi wadah pertemuan bagi para akademisi, peneliti, serta praktisi dari berbagai negara untuk mendiskusikan isu-isu krusial terkait hukum, tata kelola kelembagaan, ekonomi, dan kebijakan bank sentral.
Tingginya perhatian global terhadap isu tata kelola bank sentral dan stabilitas sistem keuangan terlihat dari antusiasme peserta dalam sesi call for papers. Tercatat sebanyak 291 karya tulis ilmiah telah diterima oleh Bank Indonesia yang berasal dari penulis di 34 negara berbeda.
Melalui forum diskusi tersebut, para otoritas dan akademisi sepakat bahwa percepatan transformasi digital memang membuka ruang inovasi yang lebih luas bagi sektor keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan ini menuntut penguatan tata kelola yang lebih solid, kesiapan manajemen krisis yang matang, serta sistem pengawasan yang lebih adaptif demi menjaga stabilitas sistem keuangan di masa depan.
Ringkasan
Bank Indonesia menyoroti era arsitektur keuangan baru yang menyebabkan batasan antara kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial semakin kabur. Kondisi ini memperbesar risiko sistemik akibat pesatnya digitalisasi dan keterhubungan ekonomi lintas negara, sehingga memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga yang lebih erat.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi dengan mandat hukum yang jelas serta penegasan independensi bagi setiap regulator. Transformasi digital yang membawa inovasi keuangan harus diimbangi dengan tata kelola yang solid dan sistem pengawasan adaptif guna menjaga stabilitas sistem keuangan global.