Jakarta, IDN Times – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melalui entitas anak usahanya, PT Wijaya Karya Realty (WR), resmi mengumumkan langkah strategis berupa divestasi seluruh kepemilikan sahamnya di PT Hotel Indonesia Group (HIG). Aksi korporasi ini melibatkan pelepasan 49 persen saham HIG, setara dengan 1.470 lembar saham, sebagaimana terungkap dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Senin, 9 Maret 2026.
1. Nilai Transaksi Mencapai Rp7,8 Miliar

Nilai transaksi atas pelepasan saham tersebut tercatat signifikan, mencapai Rp7,8 miliar. Seluruh kepemilikan saham WR yang dialihkan kini beralih kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN), yang juga dikenal sebagai InJourney Hospitality. Komitmen final atas skema dan nilai transaksi ini telah diperkuat melalui penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Atas Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat oleh WR, HIN, dan HIG pada tanggal 26 Februari 2026.
WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp17 Triliun Sepanjang 2025
2. HIN Akan Kuasai Seluruh Saham HIG

Sebelum transaksi ini, HIN telah menjadi pemegang saham pengendali HIG dengan porsi sebesar 51 persen, yang tercatat sebagai saham seri A Pemerintah Indonesia. Sementara itu, 49 persen saham WIKA melalui WR tercatat sebagai saham seri B pemerintah pada HIG. Dengan rampungnya transaksi ini, secara efektif HIN akan sepenuhnya menguasai HIG, menjadikan entitas ini sebagai pemegang saham tunggal.
3. Mendorong Peningkatan Kinerja Keuangan Anak Usaha WIKA

Manajemen WR menegaskan bahwa langkah divestasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Transaksi ini diharapkan mampu mendorong kenaikan laba, likuiditas, dan solvabilitas WR, sekaligus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perseroan. Selain itu, divestasi ini juga mendukung program akselerasi industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia, yang pada gilirannya akan memperkuat reputasi positif WIKA sebagai BUMN yang terus berkembang dan adaptif.
Gelar RUPSLB, WIKA Alihkan PMN Tak Terpakai ke Proyek Lain