Aplikasi SIM Online Korlantas Polri akan semakin memudahkan buat kamu yang ingin memperpanjang SIM namun malas ngantri, atau tidak sempat untuk datang ke kantor Samsat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti bahwa seseorang sudah layak dan boleh berkendara di jalan raya.
SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, dan mengendarainya di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus mengajukan permohonan dan melakukan serangkaian tes berkendara,tes pengetahuan tentang rambu-rambu, dan juga tes psikologi untuk mengetahui seseorang layang atau tidak untuk berkendara di jalan umum.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, baik itu untuk kendaraan roda 2 ataupun roda 4. Sebelum masa berlaku habis, pengendara harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM agar tetep bisa digunakan.
Buat kamu yang memiliki SIM, sebaiknya perikasa masa berlaku SIM kamu ya! Sebab jika sampai masa berlaku habis, maka SIM jadi tidak berlaku lagi dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Kamu harus membuat SIM baru dengan proses yang sama ketika pertama kali membuat SIM, tentu akan sangat merepotkan kan? jadi jangan sampai telat perpanjang SIM ya!
Aplikasi SIM Online Korlantas POLRI
Dulu untuk melakukan perpanjangan SIM kamu harus mendatangai kantor Korlantas Polri setempat atau melakukanya pada layananan SIM keliling.
Namun seperti ketahui, proses perpanjangan SIM ataupun membuat SIM baru di pada Kantor Korlantas sering membutuhkan waktu yang lama karena haru antre.
Tetapi dengan kemajuan teknologi sekarang perpanjangan SIM dapat dilakukan secara Online tanpa harus antre di kantor Korlantas setempat.
Tentu saja ini akan mengemat waktu dan tenaga, karena perpanjangan SIM dapat dilakukan hanya dari rumah sambil ngopi hehe.
Perpanjang SIM secara online sekarang dapat menggunakan aplikasi SIM Online Digital Korlantas polri yang dapat kamu download di handphone.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM dan Pembuatan SIM baru.
Buat yang masih belum tau tentang aplikasi ini, bagaimana cara perpanjang SIM di Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri? dan dimana link download aplikasi ini?