Surat Izin Mengemudi (SIM) harus di miliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Tetapi, meskipun kalian sudah memilikinya, kalian jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Karena di Indonesia masa berlaku SIM sendiri tidak seumur hidup, melainkan hanya 5 tahun.
Tetapi, di saat situasi sedang pandemi seperti sekarang ini, tentunya sebisa mungkin kita tidak perlu keluar rumah untuk urusan yang sebenarnya tidak terlalu penting, bukan? Tetapi bagaimana jika ternyata masa berlaku SIM kita sudah habis? Jawabannya yaitu dengan memperpanjang SIM Secara online.
Ya, kini kalian sudah bisa memperpanjang SIM secara online, lho. Caranya juga terbilang cukup mudah, simak baik-baik!
1. Periksa masa berlaku SIM
Salah satu ketentuan supaya kalian bisa melakukan perpanjangan SIM adalah SIM lama kalian masih berlaku. Tanggalnya bebas, asalkan masih belum melewati tanggal habis masa berlaku SIM lama. Jika sudah lewat, maka kalian harus melakukan pembuatan SIM baru, yang tentu saja prosesnya akan memakan waktu yang jauh lebih lama. Jadi kalian harus memperhatikan baik-baik masalah masa berlaku SIM ini.
2. Siapkan dokumen
Syarat agar bisa melakukan perpanjangan SIM yaitu menyiapkan dokumen sebagai bukti diri. Jadi, supaya pengajuan perpanjangan SIM kalian berjalan lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus kalian siapkan yang dilansir dari website Korlantas Polri.
- Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang telah disediakan di website Korlantas Polri. http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/
- Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
Cara Memperpanjang SIM online
Jika segala dokumen dan persyaratan sudah siap, dan kalian sudah melakukan registrasi di website Korlantas Polri, maka kalian ikuti langkah-langkahnya selanjutnya berikut ini.
- Pilih menu pendaftaran SIM online
- Kemudian klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian yang ada pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kalian sudah selesai registrasi. Dan bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
- Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, ataupun teller bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang sudah dipilih ketika registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan juga bukti pembayaran.
- Tunggulah giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
- SIM pun telah selesai dibuat.
Meskipun dilakukan secara online, tetapi kalian harus tetap datang ke kantor Satpas atau gerai pembuatan SIM karena kalian tetap harus melakukan foto dan pencetakan, sama seperti ketika kalian perpanjang Paspor.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya dari perpanjangan SIM sendiri sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga untuk jenis-jenis SIM lainnya, seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan juga B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Lalu untuk pengajuan yang dilakukan secara online, maka akan ada biaya administrasi Rp5.000.
Dan demikianlah artikel mengenai Cara Mudah untuk Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Online.