Kemenhub usul dana alokasi daerah dipangkas jika transportasi umum tak memadai

Biaya transportasi telah menjadi beban signifikan bagi masyarakat Indonesia, bahkan mampu menggerus hingga 20% dari pendapatan bulanan mereka. Menanggapi kondisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas mendorong warga untuk menuntut hak mereka atas layanan transportasi umum yang layak kepada pemerintah daerah. Bahkan, Kemenhub mengusulkan tindakan drastis berupa pemangkasan transfer ke daerah jika pemerintah daerah terus mengabaikan kewajiban ini.

Advertisements

Suharto, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kemenhub, menekankan bahwa masyarakat memiliki hak fundamental untuk menuntut ketersediaan layanan transportasi umum yang layak dari pemerintah daerah. Ia bahkan melontarkan usulan yang tegas: pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah jika penyediaan layanan transportasi umum yang memadai belum juga terwujud. “Sejak 1965 hingga saat ini, perubahan layanan angkutan umum yang nyaman dan terjangkau tidak sesuai harapan. Padahal, layanan angkutan umum adalah salah satu upaya krusial untuk mengentaskan kemiskinan,” ujar Suharto dalam diskusi publik Intrans, Selasa (16/12).

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan transportasi umum telah diatur sejak lama, yakni dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kebijakan ini telah direvisi tiga kali dan kini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Ia juga mencatat bahwa biaya transportasi umum di Indonesia sangat bervariasi, berkisar antara 12% hingga 20% dari total pendapatan bulanan masyarakat. Angka ini jauh melampaui imbauan Bank Dunia yang merekomendasikan batas di bawah 10%.

Sebagai stimulus, Suharto berargumen bahwa pemerintah pusat telah berupaya mendorong pemerintah daerah melalui program buy-the-service (BTS). Program ini, menurutnya, telah menunjukkan keberhasilan dalam menekan penggunaan sepeda motor, dari 72% pada tahun 2023 menjadi 69% pada tahun lalu di daerah-daerah yang mengimplementasikan BTS. Namun demikian, ia menekankan bahwa program BTS bersifat sementara karena dirancang sebagai tahap uji coba selama tiga tahun bagi pemerintah daerah untuk secara mandiri menyediakan layanan transportasi umum. Hingga kini, keberhasilan program BTS baru mampu memicu 42 dari total 514 pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan transportasi umum serupa. “Saat ini baru 42 pemerintah daerah atau sekitar 8% dari total pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan transportasi umum seperti program BTS,” katanya.

Advertisements

Sebelumnya, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, turut memaparkan data yang menguatkan urgensi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa biaya transportasi berkontribusi sebesar 12,46% dari biaya hidup bulanan. Data ini menunjukkan bahwa biaya transportasi terbesar ditemukan di Kota Bekasi, mencapai nilai fantastis Rp 1,91 juta per bulan. Capaian ini diikuti oleh Depok dengan Rp 1,8 juta per bulan, Surabaya Rp 1,62 juta per bulan, dan Jakarta Rp 1,59 juta per bulan. Risal menjelaskan bahwa kondisi ini sebagian besar disebabkan oleh tingginya biaya dari dan menuju transportasi umum. “Pengguna transportasi umum dari stasiun atau terminal harus naik ojek ke kantor. Kalau dia bawa mobil ke stasiun harus bayar parkir dan tarifnya mahal. Biaya dari dan menuju transportasi umum itu yang harus kami perbaiki,” jelas Risal di kantornya, Kamis (31/7), menyoroti pentingnya penanganan masalah “last mile” dalam infrastruktur transportasi.

Advertisements