
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan intensif di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/12), membenarkan bahwa penyidik telah melancarkan serangkaian penggeledahan tersebut. Dari operasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Sebanyak 49 dokumen dan 5 unit barang bukti elektronik diamankan karena diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan kasus korupsi tersebut.
Budi merinci, dokumen-dokumen yang disita mencakup detail penting terkait proyek-proyek pengadaan yang direncanakan untuk tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan pada tahun 2026. Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan berupa ponsel. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi penghapusan percakapan penting dalam ponsel-ponsel tersebut, yang tentunya menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tegas Budi, sembari menambahkan bahwa penggeledahan akan berlanjut ke titik-titik lainnya pada Selasa (23/12).
Penggeledahan ini merupakan babak baru setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Tak hanya Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial SRJ juga dijerat dalam kasus ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-2030, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujarnya. Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menegaskan bahwa Ade Kuswara dan ayahnya diduga berperan sebagai pihak penerima suap, sementara SRJ, yang diidentifikasi sebagai Sarjani, merupakan tersangka pemberi suap. OTT ini merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan KPK, di mana sepuluh orang ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam pusaran kasus ini, KPK menduga Ade Kuswara Kunang (ADK) selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, telah menerima uang suap dan penerimaan lainnya dengan total fantastis mencapai Rp 14,2 miliar. Menurut Asep, aliran dana tersebut diterima Ade Kuswara melalui dua bentuk utama. “Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” jelas Asep.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta, yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dengan demikian, jika ditotal, dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar. Asep menambahkan, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan (SRJ) sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024. “Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” pungkas Asep, menandakan pola korupsi sistematis yang diduga terjadi.