JAKARTA — Para investor pasar modal dan ahli waris kini memiliki jendela kesempatan yang signifikan untuk mengklaim kembali kepemilikan saham yang tidak terurus atau kerap disebut ‘saham tak bertuan’. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan untuk pengajuan klaim atas aset-aset tersebut adalah hingga lima tahun.
Ketentuan penting ini, seperti dijelaskan oleh Direktur KSEI Imelda Sebayang, merupakan implementasi dari regulasi mutakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal. Peraturan ini dirancang untuk menetapkan mekanisme yang terstruktur dan bertahap dalam penelusuran serta pengajuan klaim atas aset-aset yang status kepemilikannya masih belum jelas.
Imelda merinci bahwa sejak POJK ini diundangkan, akan ada periode lima tahun untuk proses dematerialisasi efek. Beliau menekankan, “Apabila dalam jangka waktu lima tahun tersebut masih terdapat sisa efek yang belum didematerialisasi, investor tetap memiliki hak penuh untuk mengajukan klaim kembali.”
Dematerialisasi sendiri mengacu pada transformasi efek dari bentuk warkat fisik menjadi warkat elektronik. Melalui proses vital ini, efek investor akan dikreditkan ke rekening titipan. Rekening ini berfungsi sebagai infrastruktur perlindungan aset yang telah disiapkan secara kolaboratif oleh KSEI dan OJK, demi menjaga keamanan kepemilikan investor di pasar modal.
Namun, jika sampai batas akhir periode lima tahun, pemilik efek tidak berhasil dihubungi dan proses dematerialisasi belum juga dilaksanakan, efek tersebut akan secara resmi dikategorikan sebagai aset tidak diklaim. Meski demikian, Direktur KSEI Imelda Sebayang sekali lagi menegaskan bahwa sepanjang durasi lima tahun tersebut, hak investor atau ahli waris untuk mengajukan klaim atas aset tersebut tetap terbuka lebar.
Dalam operasionalnya, POJK ini juga mewajibkan partisipan pasar modal, seperti perusahaan efek dan bank kustodian, untuk proaktif melakukan berbagai upaya. Ini termasuk mengirimkan pemberitahuan resmi atau secara langsung menghubungi para investor guna menginformasikan keberadaan efek yang menjadi kepemilikan mereka.
Selanjutnya, terhadap aset yang pada akhirnya ditetapkan sebagai aset tidak diklaim, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk pihak-pihak tertentu. Pihak yang ditunjuk ini akan bertanggung jawab atas pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 POJK 9/2025.
: KSEI Akan Siapkan Data ke BEI Tanggapi Perubahan Metodologi MSCI
: KSEI Beri Waktu 5 Tahun ke Investor untuk Klaim Saham Tak Bertuan 
: KSEI Targetkan Tambahan 2 Juta Investor pada 2026
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.