Di tengah gempuran arus digitalisasi yang masif, dinamika stabilitas inflasi, dan jargon sistem pembayaran modern yang terus berkembang, sebuah pertanyaan fundamental kerap luput kita selami secara utuh: apakah kedaulatan rupiah masih tegak kokoh di tanah airnya sendiri?
Ini bukan sekadar pertanyaan retoris, melainkan sebuah refleksi mendalam yang menyentuh hakikat hubungan antara negara, uang, dan seluruh warga negaranya. Kedaulatan moneter bukan semata urusan teknis bank sentral atau perhitungan neraca pembayaran. Lebih dari itu, ia adalah janji konstitusional yang memastikan alat tukar nasional hadir, dipercaya, dan berfungsi secara optimal dalam kehidupan seluruh lapisan masyarakat, dari hiruk pikuk pusat kota hingga pelosok desa.
Secara yuridis, landasan kedaulatan moneter Indonesia sangatlah kuat. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan mata uang sebagai domain negara. Pasal 23B UUD 1945 menggarisbawahi bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, sementara Pasal 33 menjamin kedaulatan moneter sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan ekonomi nasional yang tujuan akhirnya adalah tercapainya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, yang definisinya mencakup rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital—meskipun yang terakhir ini belum resmi diluncurkan. Alat pembayaran yang sah ini wajib digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mandat kepada Bank Indonesia melalui UU Bank Indonesia tidak hanya mencakup penjagaan stabilitas nilai Rupiah, tetapi juga pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem pembayaran serta peredaran uang di masyarakat.
Baca juga:
- Kasus Roti’O, BI Tegaskan Rupiah Tunai Tak Boleh Ditolak
- DHE Wajib Parkir di Himbara: Stabilitas Rupiah atau Gangguan Baru ke Dunia Usaha
- Rupiah Berpeluang Menguat Jelang Pergantian Tahun, Ini Faktornya
Namun, kedaulatan sejati tidak hanya terukur di atas lembaran hukum semata. Ia diuji dalam praktik keseharian masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan gejala-gejala yang, meski tampak sepele, justru menyentuh aspek fundamental: penyusutan jumlah cabang bank di daerah yang berimplikasi pada berkurangnya kanal peredaran rupiah fisik, dan belakangan munculnya fenomena di mana “pedagang di beberapa tempat lebih memilih QRIS dan menolak uang tunai.”
Secara objektif, patut diakui bahwa perluasan jangkauan QRIS, e-money, dan berbagai sistem pembayaran digital lainnya merupakan salah satu capaian paling gemilang kebijakan Bank Indonesia dalam satu dekade terakhir. Keberhasilan ini terbukti dari penurunan biaya transaksi, peningkatan signifikan dalam inklusi keuangan, serta integrasi UMKM ke dalam ekosistem ekonomi formal. Data BI menunjukkan bahwa adopsi QRIS telah merangkul puluhan juta pengguna dan jutaan pedagang, merefleksikan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap sistem keuangan nasional.
Namun, justru di balik keberhasilan itulah, batas konseptual dan hukum harus dijaga dengan cermat. Digitalisasi adalah cara pembayaran, bukan redefinisi apa itu uang. Konstitusi dan undang-undang tidak pernah mengamanatkan bahwa kemudahan yang ditawarkan teknologi dapat menggantikan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, digitalisasi sistem pembayaran adalah sebuah kemajuan, tetapi ia bukanlah substitusi bagi kedaulatan moneter itu sendiri.
Di sisi lain, kita juga perlu jujur meninjau konsekuensi spasial dari gelombang digitalisasi ini, yang ironisnya justru menimbulkan tantangan. Penutupan kantor cabang bank dan berkurangnya peredaran uang pecahan kecil di daerah bukan sekadar isu efisiensi operasional, melainkan isu krusial terkait sirkulasi rupiah sebagai representasi fisik negara.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia menurun drastis dari sekitar 30.733 unit pada tahun 2020 menjadi 24.243 unit pada Maret 2024. Sejalan dengan itu, jaringan ATM, CDM, dan CRM juga menyusut ribuan unit, menegaskan tren penyusutan jaringan fisik seiring masifnya digitalisasi layanan perbankan. Berbagai laporan media dan keluhan masyarakat juga mengindikasikan bahwa perolehan uang receh semakin sulit di pasar tradisional dan wilayah non-perkotaan, sebagian besar karena preferensi terhadap sistem cashless dan rasionalisasi jaringan perbankan. Jika kondisi ini dibiarkan, target inklusi keuangan bisa berbalik menjadi pelucutan kehadiran fisik rupiah yang keabsahannya dijamin oleh undang-undang. Di sinilah, kedaulatan moneter kita berpotensi bocor secara diam-diam, bukan karena undang-undangnya dicabut, melainkan karena infrastruktur yang menopangnya ditinggalkan.
Oleh karena itu, Bank Indonesia perlu secara serius mempertimbangkan insentif kebijakan bagi bank-bank yang menutup cabang dan ATM-nya, agar mereka tetap menjaga fungsi sirkulasi uang. Ini dapat diwujudkan melalui kebijakan makroprudensial yang mendorong bank untuk tetap mempertahankan layanan tunai dan kehadiran fisik di wilayah-wilayah yang secara ekonomi dan sosial sangat membutuhkan, seperti melalui program Laku Pandai, BRILink, agen bank, dan format serupa. Dalam konteks ini, langkah-langkah tersebut akan menjadi komplementer dan menguatkan program Ekspedisi Rupiah Berdaulat, memastikan sirkulasi uang terjadi secara merata.
Tidak semua warga berada pada tingkat kesiapan digital yang sama. Kelompok lansia, pekerja sektor informal, dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur tidak bisa dipaksa untuk masuk ke dalam sistem pembayaran digital sepenuhnya. Inklusi yang dipaksakan justru berisiko tinggi menciptakan eksklusi baru, memperlebar jurang kesenjangan akses.
Dalam konteks inilah, independensi Bank Indonesia perlu dibaca kembali secara proporsional dan sesuai amanat konstitusi. Pasal 23D UUD 1945 tidak pernah menyerahkan sepenuhnya kedaulatan moneter kepada bank sentral. Independensi adalah mekanisme kelembagaan, bukan tujuan akhir, yang diberikan agar mandat moneter negara dijalankan dengan disiplin dan kredibilitas tinggi, bebas dari tekanan politik jangka pendek.
Independensi ini tidak boleh dimaknai sebagai penyempitan arti stabilitas menjadi sekadar mengendalikan inflasi. Justru independensi diberikan agar pengelolaan uang nasional mampu menjaga kepercayaan publik, bahwa rupiah hadir secara nyata, beredar luas, dan berfungsi secara efektif dalam kehidupan sehari-hari seluruh warga.
Menakar kedaulatan moneter berarti menimbang ulang hubungan esensial antara uang, ekonomi, rakyat, dan negara. Uang bukan hanya instrumen kebijakan semata, melainkan juga medium kehadiran negara dalam setiap aktivitas ekonomi warganya.
Kedaulatan rupiah yang sejati terwujud ketika stabilitas makro bertemu dengan keadilan mikro, ketika nilai rupiah tidak hanya stabil secara statistik, tetapi juga mudah dipegang, diakses, dan digunakan oleh seluruh warga negara, dari Jakarta hingga Papua. Stabilitas yang hanya hidup di angka-angka statistik adalah stabilitas yang timpang. Jika efisiensi justru menyebabkan kelompok yang terluar semakin terpinggirkan, maka amanat konstitusi belum dijalankan secara utuh. Sebab, kedaulatan moneter bukan sekadar soal menjaga angka tetap jinak, melainkan memastikan negara benar-benar hadir dan terasa melalui Rupiah yang beredar dan hidup di tangan warganya.